Pasuruan, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan baru saja mengeluarkan kebijakan baru terkait pelaksanaan kegiatan study tour dan wisuda bagi siswa jenjang TK, SD, dan SMP. Surat Edaran Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, mulai berlaku pada tahun ajaran ini.
Penerbitan kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan wawasan peserta didik mengenai potensi lokal serta memastikan keselamatan siswa dalam kegiatan di luar sekolah. Dalam surat edaran tersebut, pihak sekolah diminta untuk tidak menyelenggarakan study tour ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo menjelaskan, dalam surat edarannya bahwa kegiatan study tour harus berfokus pada pengenalan potensi lokal.
“Kegiatan study tour harus mampu mengenalkan peserta didik pada pusat perkembangan ilmu pengetahuan, kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal yang ada di Kabupaten Pasuruan,” ujar Rusdi.
Selain itu, pemerintah juga menekankan agar kegiatan tersebut tidak memberatkan orangtua murid. Penyelenggaraan kegiatan harus bersifat sukarela dan dikelola bersama oleh komite sekolah dan orangtua.
Pihak sekolah diharapkan memperhatikan keselamatan dengan memastikan kendaraan yang digunakan laik jalan dan mengatur jadwal kegiatan dengan tertib.
Dalam hal kelulusan siswa, pemerintah melarang kegiatan wisuda dilaksanakan di luar sekolah. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi siswa untuk mengenakan pakaian formal seperti jas dan kebaya dalam acara kelulusan.
“Kelulusan bisa dilakukan secara sederhana namun penuh hikmat, tanpa harus membebani orang tua. Kreativitas dan kekhidmatan lebih utama daripada kemewahan seremonial,” tegas Rusdi.
Surat edaran ini juga mengatur beberapa hal teknis terkait kegiatan study tour. Sekolah diharuskan untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan untuk kegiatan tersebut dalam kondisi laik jalan dan dilengkapi dengan izin yang sah. Selain itu, sekolah juga diwajibkan mengatur jadwal kegiatan dengan tertib dan memperhatikan waktu kerja serta istirahat bagi pengemudi kendaraan.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diminta untuk melaporkan kegiatan study tour kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan sebelum pelaksanaan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga agar kegiatan tersebut tetap aman dan tidak membebani keluarga siswa.
Terkait dengan kegiatan kelulusan, aturan tersebut menegaskan beberapa poin penting, antara lain larangan pelaksanaan kegiatan kelulusan di luar lingkungan sekolah, larangan penarikan biaya tambahan untuk kegiatan kelulusan, serta tidak diwajibkannya siswa untuk memakai pakaian formal. Kelulusan dapat dilakukan secara sederhana namun penuh dengan kehikmatan, tanpa harus menambah beban ekonomi orangtua.
Surat edaran ini diharapkan dapat memberikan arahan bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Pasuruan dalam menyelenggarakan kegiatan edukatif yang aman, relevan dengan budaya lokal, serta meringankan beban orangtua siswa.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap agar kegiatan pendidikan di Kabupaten Pasuruan lebih terarah dan berfokus pada pengembangan potensi lokal.
“Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tutup Rusdi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra