Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:57 WIB

Tunjukkan Alat Kelaminnya saat Video Call dengan Siswi, Guru di Lumajang Ditangkap Polisi


					Oknum guru Jum saat ditangkap Polsek Tempursari (Foto: tangkapan layar).
Perbesar

Oknum guru Jum saat ditangkap Polsek Tempursari (Foto: tangkapan layar).

Lumajang, – Diduga melakukan pelecehan seksual kepada muridnya, guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan (PJOK) sekolah dasar negeri di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi.

Jum, oknum guru itu melancarkan aksi bejatnya  dengan cara video call siswa berinisial N sambil menunjukkan alat kelaminnya.

Menanggapi hal itu, Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, oknum guru itu diamankan polisi pada Senin (14/4/2025) di sekolah tempatnya mengajar.

“Kemarin teman-teman dari Polsek Tempursari mengamankan yang bersangkutan di sekolah dan diserahkan kepada unit Pidter Satreskrim Polres Lumajang,” kata Untoro, Selasa (15/4/25).

Untoro menceritakan, pertama kali ditemukan. Perbuatan bejat Jum ditemukan ketika orangtua korban sedang memeriksa telepon anaknya. Saat itu, orangtua korban menemukan video yang direkam layar saat Jumadi sedang video call dengan putrinya. Melihat hal itu, orangtua korban langsung melaporkannya ke pihak sekolah.

“Awal terbongkar itu saat orangtua memeriksa ponsel putrinya dan ditemukan video itu, lalu dilaporkan ke sekolah dan kami amankan pelaku,” katanya.

Menurut Untoro, pelaku membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang tunai apabila keinginannya dituruti. “Kalau ancaman tidak ada, tapi iming-iming berupa uang tunai,” tuturnya.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan UU no 44 pasal 36 junto pasal 45 ayat (1) UU no 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal