Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:03 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta


					Tersangka dan barang bukti. Perbesar

Tersangka dan barang bukti.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Kejayan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (56), warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI, namun akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan setelah korban gagal dalam seleksi.

Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dini hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Putri Al Hidayati (21), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Korban dijanjikan akan diloloskan menjadi anggota TNI gelombang I tahun 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp475 juta. Namun saat itu korban baru membayar Rp100 juta. Setelah gagal seleksi, korban meminta uang dikembalikan, tapi pelaku justru menghilang,” kata Bambang, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih sering membantu orang masuk TNI dan meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai bukti, termasuk kuitansi, surat pernyataan, hingga foto dirinya bersama mantan Panglima TNI.

“Pelaku sempat menghindar dan sulit dihubungi. Setelah kami selidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan langsung kami bawa ke Polsek Kejayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua lembar kuitansi bermeterai dengan tanda tangan pelaku, satu surat pernyataan, dua bukti transfer ke rekening pelaku, satu topi bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, dan satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang bersanding dengan mantan Panglima TNI.

Kini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming yang menjanjikan kelulusan instansi tertentu dengan jalur pintas,” pungkas Bambang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal