Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:03 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta


					Tersangka dan barang bukti. Perbesar

Tersangka dan barang bukti.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Kejayan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (56), warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI, namun akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan setelah korban gagal dalam seleksi.

Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dini hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Putri Al Hidayati (21), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Korban dijanjikan akan diloloskan menjadi anggota TNI gelombang I tahun 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp475 juta. Namun saat itu korban baru membayar Rp100 juta. Setelah gagal seleksi, korban meminta uang dikembalikan, tapi pelaku justru menghilang,” kata Bambang, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih sering membantu orang masuk TNI dan meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai bukti, termasuk kuitansi, surat pernyataan, hingga foto dirinya bersama mantan Panglima TNI.

“Pelaku sempat menghindar dan sulit dihubungi. Setelah kami selidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan langsung kami bawa ke Polsek Kejayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua lembar kuitansi bermeterai dengan tanda tangan pelaku, satu surat pernyataan, dua bukti transfer ke rekening pelaku, satu topi bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, dan satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang bersanding dengan mantan Panglima TNI.

Kini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming yang menjanjikan kelulusan instansi tertentu dengan jalur pintas,” pungkas Bambang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal