Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 16:03 WIB

Ngaku Bisa Masukkan ke TNI, Pria di Pasuruan Tipu Gadis Rp100 Juta


					Tersangka dan barang bukti. Perbesar

Tersangka dan barang bukti.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Kejayan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (56), warga Desa Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Pelaku menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi anggota TNI, namun akhirnya uang tersebut tidak dikembalikan setelah korban gagal dalam seleksi.

Kapolsek Kejayan AKP Bambang Soesilo mengatakan, penangkapan terhadap MS dilakukan pada Sabtu (12/4/2025) dini hari setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Putri Al Hidayati (21), warga Desa Patebon, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

“Korban dijanjikan akan diloloskan menjadi anggota TNI gelombang I tahun 2024 dengan imbalan uang sebesar Rp475 juta. Namun saat itu korban baru membayar Rp100 juta. Setelah gagal seleksi, korban meminta uang dikembalikan, tapi pelaku justru menghilang,” kata Bambang, Selasa (15/4/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah membujuk korban dengan dalih sering membantu orang masuk TNI dan meyakinkan korban dengan menunjukkan berbagai bukti, termasuk kuitansi, surat pernyataan, hingga foto dirinya bersama mantan Panglima TNI.

“Pelaku sempat menghindar dan sulit dihubungi. Setelah kami selidiki, akhirnya pelaku berhasil diamankan di rumah korban dan langsung kami bawa ke Polsek Kejayan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Bambang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua lembar kuitansi bermeterai dengan tanda tangan pelaku, satu surat pernyataan, dua bukti transfer ke rekening pelaku, satu topi bertuliskan Istana Kepresidenan Republik Indonesia, dan satu lembar foto profil WhatsApp pelaku yang bersanding dengan mantan Panglima TNI.

Kini, MS tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

“Proses hukum masih berjalan. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap iming-iming yang menjanjikan kelulusan instansi tertentu dengan jalur pintas,” pungkas Bambang. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal