Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Apr 2025 19:49 WIB

Guru SD di Lumajang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Enam Siswi


					Kepala Disdikbud Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto. (Foto: Asmadi).
Perbesar

Kepala Disdikbud Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto. (Foto: Asmadi).

Lumajang, – Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS), guru SD berinisial D terhadap enam siswi SMP di Lumajang menimbulkan keprihatinan mendalam.

Pelaku yang diketahui melatih drumband di 30 lembaga sekolah ini diduga melakukan tindak asusila terhadap korban berinisial N yang masih kelas VII SMP.

Oknum guru berinisial D itu melancarkan aksinya kepada siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lumajang.

“Informasi sementara, karena masih saya dalami ada enam korban, yang rata-rata korbannya mayoret. Pelaku inisial D,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lumajang, Nugraha Yudha Murdianto, Selasa (15/4/25).

“Waktu itu saya mendapatkan laporan dari salah satu SMP. Ada salah satu siswi SMP  mengalami pelecehan dari gurunya, setelah dilakukan pendalaman ternyata pelakunya guru SD di Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang,” tambahnya.

Pelaku yang diketahui melatih drumband di 30 lembaga sekolah ini diduga melakukan tindak asusila terhadap korban yang masih berusia remaja.

“Jumlah lembaga yang dia latih drumband ada 30 lembaga. Sementara bentuk pelecehannya adalah sentuhan fisik, tapi sejauh mana perbuatannya, itu yang harus dibuktikan melalu visum,” jelasnya.

Untuk melancarkan aksinya, kata dia, pelaku melakukan ini di luar sekolah.

“Jadi laporan yang kami terima pada saat bulan puasa itu, anak ini dibawa mulai jam delapan malam sampai jam duabelas malam, modusnya diberikan telepon sama pelaku yang berinisial D. Inisial perempuannya N, yang saat ini masih kelas tujuh,” tuturnya.

Menariknya lagi, pelaku D menjemput ke kediaman si perempuan. Namun tidak sampai masuk ke dalam rumahnya.

“Jemputnya sehabis salat Isya, terus dibawa. Informasi yang saya terima gadis itu dibawa ke Perumahan Klarisa, setelah jam 12.00 WIB, baru dipulangkan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 268 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal