Menu

Mode Gelap
Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:12 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait penangkapan mobil elf pengangkut pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf yang membawa 24 karung pupuk subsidi, Rabu dinihari (9/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pupuk yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea.

Sopir dan kernet kendaraan yang turut diamankan saat penggerebekan saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.

Sementara itu, penyidik menilai A bertanggung jawab atas distribusi ilegal tersebut, sehingga statusnya kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, akhirnya kami dapatkan satu orang yang telah membeli dan akan memperjualbelikan lagi pupuk tersebut, inisial A dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi Fajar, Senin (14/4/25).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk subsidi tanpa izin ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran lain atau pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena aras perbuatannya ia diancam tidak lebih dari dua tahun penjara.

“Meski tidak kami tahan, kepadanya kami haruskan wajib lapor,” Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 121 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal