Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:12 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait penangkapan mobil elf pengangkut pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf yang membawa 24 karung pupuk subsidi, Rabu dinihari (9/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pupuk yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea.

Sopir dan kernet kendaraan yang turut diamankan saat penggerebekan saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.

Sementara itu, penyidik menilai A bertanggung jawab atas distribusi ilegal tersebut, sehingga statusnya kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, akhirnya kami dapatkan satu orang yang telah membeli dan akan memperjualbelikan lagi pupuk tersebut, inisial A dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi Fajar, Senin (14/4/25).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk subsidi tanpa izin ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran lain atau pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena aras perbuatannya ia diancam tidak lebih dari dua tahun penjara.

“Meski tidak kami tahan, kepadanya kami haruskan wajib lapor,” Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal