Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 18:12 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Tersangka dalam Kasus Distribusi Pupuk Subsidi Ilegal


					Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan seorang pria berinisial A (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polres Probolinggo melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam terkait penangkapan mobil elf pengangkut pupuk subsidi ilegal di wilayah Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan, kasus ini terungkap saat aparat mengamankan satu unit mobil elf yang membawa 24 karung pupuk subsidi, Rabu dinihari (9/4/25) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pupuk yang diamankan terdiri dari 23 karung pupuk jenis phonska dan satu karung pupuk urea.

Sopir dan kernet kendaraan yang turut diamankan saat penggerebekan saat ini berstatus sebagai saksi karena hanya bertugas mengantarkan pupuk.

Sementara itu, penyidik menilai A bertanggung jawab atas distribusi ilegal tersebut, sehingga statusnya kini resmi menjadi tersangka.

“Setelah pemeriksaan, akhirnya kami dapatkan satu orang yang telah membeli dan akan memperjualbelikan lagi pupuk tersebut, inisial A dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Adi Fajar, Senin (14/4/25).

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi pupuk subsidi tanpa izin ini.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri apakah ada pelanggaran lain atau pihak-pihak lain yang turut terlibat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap A karena aras perbuatannya ia diancam tidak lebih dari dua tahun penjara.

“Meski tidak kami tahan, kepadanya kami haruskan wajib lapor,” Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 193 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal