Menu

Mode Gelap
Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik Menderita TBC Menahun, Petani Pasuruan Diduga Akhiri Hidup dengan Pisau Dapur Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 03:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo


					DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa) Perbesar

DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber – Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi disita.

Rinciannya, ada 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Puluhan karung pupuk tersebut dimuat dalam kendaraan minibus jenis Isuzu Elf.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) dinihari lalu itu, sopir beserta kernetnya Elf turut diamankan oleh aparat kepolisian.

“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, pupuk akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi sebab tidak terdaftar di RDKK kios,” terang Adi Fajar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 152 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal