Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 03:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo


					DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa) Perbesar

DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber – Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi disita.

Rinciannya, ada 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Puluhan karung pupuk tersebut dimuat dalam kendaraan minibus jenis Isuzu Elf.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) dinihari lalu itu, sopir beserta kernetnya Elf turut diamankan oleh aparat kepolisian.

“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, pupuk akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi sebab tidak terdaftar di RDKK kios,” terang Adi Fajar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal