Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 14 Apr 2025 03:49 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 24 Karung Pupuk Subsidi Ilegal di Probolinggo


					DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa) Perbesar

DIAMANKAN: Kendaraan elf yang disita Polres Probolinggo usai mengangkut pupuk subsidi tak berizin. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo menggagalkan pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin di Jalan Raya Sumber – Kuripan, tepatnya di Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatreskrim, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, dalam ungkap kasus tersebut, sebanyak 24 karung pupuk bersubsidi disita.

Rinciannya, ada 23 karung pupuk jenis phonska dan 1 karung pupuk jenis urea. Puluhan karung pupuk tersebut dimuat dalam kendaraan minibus jenis Isuzu Elf.

Dalam peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4/2025) dinihari lalu itu, sopir beserta kernetnya Elf turut diamankan oleh aparat kepolisian.

“Keduanya kami jadikan sebagai saksi dalam perkara pendistribusian pupuk bersubsidi tanpa izin dikarenakan keduanya hanya bertugas mengantarkan pupuk,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, Minggu (13/4/25).

Dari hasil pemeriksaan, pupuk bersubsidi tersebut milik AP (38), warga Dusun Mayangan, Desa / Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo.

AP membeli pupuk dari kios pupuk milik RB di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo. Rencananya, pupuk akan dikirim oleh AP dari Bantaran menuju Sumber.

“Saat ini kami tengah melakukan pemeriksaan terhadap AP, karena ia tidak berhak membeli pupuk subsidi sebab tidak terdaftar di RDKK kios,” terang Adi Fajar. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal