Menu

Mode Gelap
Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

Hukum & Kriminal · 27 Mar 2025 04:51 WIB

Jelang Lebaran, Kades di Jember jadi Korban Pemerasan Oknum LSM


					Ilustrasi pemerasan uang (foto: Freepik. com) Perbesar

Ilustrasi pemerasan uang (foto: Freepik. com)

Jember,- Seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan merangkap anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, berdasarkan laporan dari korban, pelaku akhirnya diamankan oleh aparat kepolisian.

“Pelaku yang diamankan berinisial MRR, yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Sukowono,” ujar Bayu, Rabu (26/3/25).

Modusnya, pelaku mengancam akan memberitakan proyek-proyek desa yang dianggap bermasalah jika korban tidak memberikan uang. Akibat ancaman itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaku.

Selain uang tunai, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk telepon seluler yang berisi percakapan intimidasi dan beberapa kartu identitas pelaku sebagai wartawan dan anggota LSM.

Menurut Bayu, pelaku selama ini beroperasi sendirian dan sudah mengenal korban sebelumnya. Namun meski saling kenal, tak menyurutkan langkah pelaku memeras korban.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk pengancaman dan pemerasan, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ungkapnya.

Bayu menyebut, pihaknya akan menerapkan Pasal 368 dan 389 KUHP tentang pemerasan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan oleh pelaku dengan modus serupa, agar segera melapor ke Polres Jember.

“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak terjebak dalam praktik pemerasan yang sering terjadi menjelang hari raya. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan tuntas,” janjinya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal