Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2025 13:26 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang


					Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa). Perbesar

Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.

Setelah menangkap Ngatoyo, Bambang, Toni dan Tomo, kini berlanjut kepada lima tersangka pengedar ganja kering. Lima tersangka tersebut, Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ganja di Lumajang menjadi sembilan orang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, berawal dari penangkapan Hartono dan Verinando. Pada saat penangkapan, Polres Lumajang menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil pikap.

“Setelah beberapa saat ditanya, mereka berdua mengaku, ada tiga komplotan lain, yang berujung pada penangkapan Suroso, Somar dan Tembul,” kata Alex, Rabu (26/3/25).

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan 434 gram ganja kering. Artinya, dari Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering.

“Dari tiga tersangka ini kami mengamankan 434 gram ganja kering. Kalau dikalkulasi, dari lima orang ini ada satu kilogram ganja kering,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal