Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 26 Mar 2025 13:26 WIB

Sembilan Orang Jadi Tersangka Penanam hingga Pengedar Ganja di Lumajang


					Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa). Perbesar

Ladang ganja di kawasan TNBTS (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Kasus ladang ganja di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang berbuntut panjang.

Setelah menangkap Ngatoyo, Bambang, Toni dan Tomo, kini berlanjut kepada lima tersangka pengedar ganja kering. Lima tersangka tersebut, Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul. Total keseluruhan tersangka dalam kasus ganja di Lumajang menjadi sembilan orang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, berawal dari penangkapan Hartono dan Verinando. Pada saat penangkapan, Polres Lumajang menemukan 640 gram ganja kering yang disembunyikan di dalam mobil pikap.

“Setelah beberapa saat ditanya, mereka berdua mengaku, ada tiga komplotan lain, yang berujung pada penangkapan Suroso, Somar dan Tembul,” kata Alex, Rabu (26/3/25).

Setelah menangkap tiga tersangka, polisi menemukan 434 gram ganja kering. Artinya, dari Hartono, Verinando Dedit Krestiawan, Suroso, Somar, dan Tembul, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering.

“Dari tiga tersangka ini kami mengamankan 434 gram ganja kering. Kalau dikalkulasi, dari lima orang ini ada satu kilogram ganja kering,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, soal ladang ganja yang ditemukan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang terus berlanjut. Pasalnya sosok Edi dalang dari penanaman ganja masih Dalam Pencarian Orang (DPO).

Tragisnya lagi, sosok Edi yang selama ini masih DPO masih menjadi misteri. Sejak kasus ladang ganja pertama kali ditemukan pada tahun 2024, nama Edi kerap disebut sebagai dalang penanaman ganja. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal