Lumajang, – Lima tersangka yang di duga jaringan Edi, yang masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) kini diamankan Polres Lumajang.
Diketahui, Edi merupakan aktor dari penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Lima tersangka yang merupakan jaringan Edi ini, kedapatan tengah mengedarkan ganja kering di beberapa tempat di Lumajang. Adapun, ganja kering yang mau di edarkan sebanyak 1 kilogram (kg).
Kapolres Lumajang Alex Sandi Siregar mengatakan, lima tersangka itu berinisial H, VD, S, S, dan T.
” Lima tersangka itu berawal dari penangkapan H dan VD, 10 Februari lalu,” katanya.
Kata dia, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kelima tersangka itu mendapatkan barang ganja kering dari Edi, yang hingga saat ini masih buron.
“Hambatannya banyak sekali, faktor lokasi, faktor cuaca dan beberapa faktor lain. Namun, hal itu tidak menyurutkan rekan-rekan Polres Lumajang,” kata Alex.
Di samping itu, kata Alex, proses transaksinya sudah berjalan lama, sebelum terjadinya penangkapan petani ganja di kawasan TNBTS.
“Proses transaksi perpindahan barang itu diperkirakan sebelum bulan September 2024,” ungkapnya. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Keyra