Menu

Mode Gelap
Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

Sosial · 25 Mar 2025 16:23 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya


					Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).
Perbesar

Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).

Probolinggo,- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini akan melayani pengaduan perihal THR karyawan, yang dibuka hingga tanggal 27 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, posko THR mulai dibuka pada Minggu, tanggal 23 Maret 2025 kemarin.

“Posko THR ini kami buka sesuai arahan dan surat edaran Wali Kota dengan mengacu dari ketentuan dan aturan pemerintah. Lokasinya berada di kantor Disperinaker, Jalan Slamet Ruyadi, Kecamatan Kanigaran,” kata Budiono, Selasa (25/3/25).

Adapun isi Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 100.3.4.3/193/425.001/2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan.

Kemudian, besaran THR yang diberikan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan besaran secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“Jika sesuai surat edaran, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 60 perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 52 perusahaan menengah dan besar, lalu perusahaan kecil seperti toko, hingga CV.

“Alhamdulillah, hingga hari ketiga, belum ada laporan terkait pengaduan pemberian THR keagamaan yang masuk ke posko,” imbuh Budiono. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 273 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial