Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Sosial · 25 Mar 2025 16:23 WIB

Disperinaker Kota Probolinggo Buka Posko Pengaduan THR, ini Hasilnya


					Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).
Perbesar

Kepala Dinas Perindusterian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan. (foto: Hafiz Rozano).

Probolinggo,- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini akan melayani pengaduan perihal THR karyawan, yang dibuka hingga tanggal 27 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan, posko THR mulai dibuka pada Minggu, tanggal 23 Maret 2025 kemarin.

“Posko THR ini kami buka sesuai arahan dan surat edaran Wali Kota dengan mengacu dari ketentuan dan aturan pemerintah. Lokasinya berada di kantor Disperinaker, Jalan Slamet Ruyadi, Kecamatan Kanigaran,” kata Budiono, Selasa (25/3/25).

Adapun isi Surat Edaran Wali Kota yang bernomor 100.3.4.3/193/425.001/2025 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan, diantaranya THR Keagamaan wajib diberikan maksimal 7 hari sebelum hari keagamaan.

Kemudian, besaran THR yang diberikan bagi buruh atau pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, diberikan 1 bulan upah.

Sementara, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan terus menerus namun kurang dari 12 bulan diberikan THR dengan besaran secara proposional dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.

“Jika sesuai surat edaran, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja, atau buruh paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada 60 perusahaan yang sudah memberikan THR kepada pekerja atau buruhnya.

Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 52 perusahaan menengah dan besar, lalu perusahaan kecil seperti toko, hingga CV.

“Alhamdulillah, hingga hari ketiga, belum ada laporan terkait pengaduan pemberian THR keagamaan yang masuk ke posko,” imbuh Budiono. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 308 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol

3 Agustus 2025 - 13:36 WIB

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Trending di Sosial