Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 18:38 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang


					Kapolres Lumajang. Perbesar

Kapolres Lumajang.

Lumajang, – Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, yang diduga dalang penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang hingga saat ini masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang meminta foto DPO Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar mengatakan, foto DPO merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan untuk majelis hakim saat proses peradilan.

“Untuk foto alat bukti tidak akan kita sebar dan hanya akan diperlihatkan ketika proses peradilan saja,” kata Alex saat menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti berupa miras, Kamis (20/3/25).

Meski begitu, pihaknya akan tetap berusaha mencari Edi, yang sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum menemukan Edi. “Untuk pencariannya tetap kami lakukan sampai ketemu,” jelasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim di PN Lumajang justru menginginkan agar foto Edi yang sudah enam bulan buron, disebarluaskan.

“Sebarkan saja foto DPO ini, biar masyarakat juga tahu seperti apa orangnya, dengan begitu kan mudah menangkap Edi,” kata Redite Ika Saptiana yang juga Ketua PN Lumajang, Selasa (18/3/25).

Mendengar perintah dari Ketua PN Lumajang terkait penyebaran foto Edi, Prasetyo Pristanto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penanaman ganja di kawasan TNBTS, terlihat menganggukkan kepalanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal