Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Mar 2025 18:38 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang


					Kapolres Lumajang. Perbesar

Kapolres Lumajang.

Lumajang, – Kapolres Lumajang melarang anggotanya untuk menyebarluaskan foto Edi, yang diduga dalang penanaman ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang hingga saat ini masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang meminta foto DPO Edi selaku dalang penanaman ganja di kawasan TNBTS disebarkan.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandi Siregar mengatakan, foto DPO merupakan salah satu alat bukti yang hanya diperbolehkan untuk majelis hakim saat proses peradilan.

“Untuk foto alat bukti tidak akan kita sebar dan hanya akan diperlihatkan ketika proses peradilan saja,” kata Alex saat menggelar pers rilis pemusnahan barang bukti berupa miras, Kamis (20/3/25).

Meski begitu, pihaknya akan tetap berusaha mencari Edi, yang sudah enam bulan ditetapkan sebagai DPO.

Meski begitu, pihak kepolisian masih belum menemukan Edi. “Untuk pencariannya tetap kami lakukan sampai ketemu,” jelasnya.

Seperti diketahui Majelis Hakim di PN Lumajang justru menginginkan agar foto Edi yang sudah enam bulan buron, disebarluaskan.

“Sebarkan saja foto DPO ini, biar masyarakat juga tahu seperti apa orangnya, dengan begitu kan mudah menangkap Edi,” kata Redite Ika Saptiana yang juga Ketua PN Lumajang, Selasa (18/3/25).

Mendengar perintah dari Ketua PN Lumajang terkait penyebaran foto Edi, Prasetyo Pristanto, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penanaman ganja di kawasan TNBTS, terlihat menganggukkan kepalanya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal