Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Sosial · 19 Mar 2025 14:04 WIB

Dituding Tolak Laporan, Begini Penjelasan Kapolsek Sukapura


					Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).
Perbesar

Kapolsek Sukapura AKP Ardhi Bita Kumala. (foto: Bag. Humas Polres Probolinggo).

Probolinggo,- Polsek Sukapura, Polres Probolinggo, dituding menolak laporan warga yang diduga menjadi korban kriminal. Namun tudingan itu lantas dibantah oleh aparat kepolisian.

Kapolsek Sukapura, AKP Ardhi Bita Kumala menegaskan, tidak ada penolakan yang dilakukan anggotanya atas laporan warga. Begitu pula dengan adanya keterlibatan pihak lain.

“Saya pastikan 100 persen tidak ada laporan yang kami tolak. Alasan kami meminta melaporkan ke PPA Satreskrim Polres Probolinggo karena adanya dua laporan. Laporan yang pertama masuk itu dari majikan ART,” kata AKP Ardhi, Rabu (19/3/25).

Dikesempatan yang sama, Kasihumas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan, bahwa Polsek Sukapura menyarankan korban agar melapor ke Polres Probolinggo, dikarenakan adanya laporan lebih awal dari majikan korban.

“Agar tidak terjadi ‘conflict of interest’ atau benturan kepentingan dikarenakan laporan kedua pihak di tempat yang sama, oleh karena itu pihak polsek menyarankan melapor ke Polres Probolinggo. Bahkan Kapolsek Sukapura bersedia mengantar ke polres untuk membuat laporan,” jelas Iptu Vita.

Iptu Vita juga menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Propam Polres Probolinggo, tidak terdapat laporan terkait anggota Polsek Sukapura.

“Sudah kami tanyakan ke Propam dan belum ada aduan atau komplain pelayanan yang masuk terkait anggota Polsek Sukapura,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus penganiayaan dialami Suwarni (42), seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura.

Ia dianiaya majikannya lantaran dituduh mencuri uang Rp 100 juta lebih dan beberapa perhiasan.

Namun saat melapor ke Polsek Sukapura, diduga laporan tersebut tidak diterima sehingga melapor ke Polres Probolinggo.

“Jadi sebelum melapor ke PPA Polres Probolinggo, korban ini sempat melapor penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Sukapura namun tidak diterima dengan alasan hanya gara-gara tidak bawa KTP,” terang Kuasa Hukum Suwarni, Salamul Huda. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Dinsos Lumajang Berikan Bantuan Makanan untuk 677 Anak Yatim di 74 LKSA

25 April 2025 - 09:08 WIB

174 Warga Kota Probolinggo Bakal Naik Haji, Diminta Segera Lunasi BPIH

21 April 2025 - 19:52 WIB

Fenomena Tabrakkan Diri ke Kereta Api Mulai Marak di Kota Probolinggo, ini Kata Psikolog

21 April 2025 - 15:59 WIB

Kembalikan Layanan Penerbangan, Bandara Notohadinegoro Jember Direvitalisasi

20 April 2025 - 17:46 WIB

Trending di Sosial