Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 19 Mar 2025 18:24 WIB

Dishub Lumajang Batasi Kendaraan di Ruas Jalan Non Tol Selama Arus Mudik Lebaran


					Istimewa. Perbesar

Istimewa.

Lumajang, – Dinas Perhubungan (Dishub) menerapkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol selama arus mudik dan balik Lebaran 2025/1446 H.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan keselamatan pemudik yang melintasi wilayah Lumajang.

“Pembatasan ini berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Kepala Dishub Lumajang, Rasmin, Rabu (19/3/2025).

Kata dia, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, termasuk mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, tidak diperbolehkan beroperasi selama periode tersebut.

“Selain itu, kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan juga masuk dalam kategori yang dibatasi,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan bersama antara Kementerian Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.

“Kami ingin memastikan arus mudik dan balik Lebaran di Lumajang berjalan lancar, aman, dan nyaman. Dengan pembatasan ini, kami berharap kemacetan akibat angkutan barang yang berukuran besar dapat diminimalisir,” ujarnya.

Namun, terdapat pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta barang yang berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan pokok.

“Kami juga memberikan kelonggaran bagi kendaraan yang mengangkut sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial