Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 18 Mar 2025 16:01 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setiap tahun tepatnya pada saat Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan dinas yang ada di pusat maupun daerah dilarang digunakan pada saat mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Namun, siapa sangka, di Kabupaten Lumajang kendaraan dinas justru diperbolehkan dibawa mudik lebaran untuk mendatangi keluarga yang membutuhkan kendaraan roda dua maupun empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang membawa kendaraan dinas saat libur lebaran.

“Membawa mobil dinas bebas bisa digunakan kapan saja selama masih masa cuti bersama,” kata Agus, Selasa (18/3/25).

Bahkan, kata Agus, untuk ASN yang mau membawa mobil dinas tidak perlu mengganti plat nomor polisi dengan plat warna hitam.

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, dan itu terserah ASN kapan saja mau digunakan, silakan. Tapi plat nomernya gak usah diganti dengan plat hitam,” katanya.

Lanjut Agus, tujuan kendaraan ASN diperbolehkan digunakan saat mau mudik lebaran, agar mobil yang dikhususkan untuk kerja bisa tetap terawat meski dalam kondisi cuti bersama.

“Jadi mending dibawa saja, daripada di kantor tidak ada yang merawatnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial