Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Sosial · 18 Mar 2025 16:01 WIB

Kendaraan Dinas di Lumajang Boleh Dipakai Mudik Lebaran


					Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

Lumajang, – Setiap tahun tepatnya pada saat Hari Raya Idul Fitri, semua kendaraan dinas yang ada di pusat maupun daerah dilarang digunakan pada saat mudik lebaran.

Pasalnya, pemerintah sudah mengatur penggunaan kendaraan dinas bagi para aparatur sipil negara dan komponen di dalamnya melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005.

Dalam aturan tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja tersebut, ditetapkan bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk kepentingan kerja para PNS.

Namun, siapa sangka, di Kabupaten Lumajang kendaraan dinas justru diperbolehkan dibawa mudik lebaran untuk mendatangi keluarga yang membutuhkan kendaraan roda dua maupun empat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lumajang membawa kendaraan dinas saat libur lebaran.

“Membawa mobil dinas bebas bisa digunakan kapan saja selama masih masa cuti bersama,” kata Agus, Selasa (18/3/25).

Bahkan, kata Agus, untuk ASN yang mau membawa mobil dinas tidak perlu mengganti plat nomor polisi dengan plat warna hitam.

“Boleh digunakan untuk sungkem ke orangtua, dan itu terserah ASN kapan saja mau digunakan, silakan. Tapi plat nomernya gak usah diganti dengan plat hitam,” katanya.

Lanjut Agus, tujuan kendaraan ASN diperbolehkan digunakan saat mau mudik lebaran, agar mobil yang dikhususkan untuk kerja bisa tetap terawat meski dalam kondisi cuti bersama.

“Jadi mending dibawa saja, daripada di kantor tidak ada yang merawatnya,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial