Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2025 13:15 WIB

Bobol Warung Bakso Melati, Pria Lansia Ini Akhirnya Diringkus Polisi


					Tersangka dan tangkapan layar rekaman CCTV. Perbesar

Tersangka dan tangkapan layar rekaman CCTV.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul menangkap seorang pria berinisial S (71), warga Kecamatan Panji, Situbondo, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di warung Bakso Melati, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah identitasnya terungkap melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.54 WIB. Tersangka membobol warung dengan cara merusak engsel pintu, lalu mengambil mesin alat hitung kasir beserta uang yang ada di dalamnya.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengenakan kaos dan celana jeans tertentu saat beraksi. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah taman di sebelah barat gereja, dekat kantor SIM Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi, Minggu (16/3/2025).

Saat diinterogasi, S mengakui, bahwa dirinya adalah orang yang terekam dalam CCTV saat melakukan pencurian. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kaos dan celana jeans yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian, sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi juga menyita satu unit mesin (alat) hitung kasir dalam kondisi rusak, yang sebelumnya telah diambil tersangka dan dibuang setelah mengambil uang di dalamnya.

Selain itu, ditemukan engsel pintu yang rusak akibat dicongkel oleh tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Tak hanya itu, sepasang sandal jepit warna biru putih merk Swallow yang digunakan tersangka saat beraksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka tidak bisa mengelak karena bukti-bukti yang ada sangat kuat. Saat ini, ia sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aipda Junaidi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal