Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Hukum & Kriminal · 16 Mar 2025 13:15 WIB

Bobol Warung Bakso Melati, Pria Lansia Ini Akhirnya Diringkus Polisi


					Tersangka dan tangkapan layar rekaman CCTV. Perbesar

Tersangka dan tangkapan layar rekaman CCTV.

Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Bugul Kidul menangkap seorang pria berinisial S (71), warga Kecamatan Panji, Situbondo, atas dugaan pencurian dengan pemberatan di warung Bakso Melati, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Tersangka ditangkap pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB setelah identitasnya terungkap melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV).

Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.54 WIB. Tersangka membobol warung dengan cara merusak engsel pintu, lalu mengambil mesin alat hitung kasir beserta uang yang ada di dalamnya.

“Dari rekaman CCTV, terlihat jelas pelaku mengenakan kaos dan celana jeans tertentu saat beraksi. Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di sebuah taman di sebelah barat gereja, dekat kantor SIM Polres Pasuruan Kota,” ujar Junaidi, Minggu (16/3/2025).

Saat diinterogasi, S mengakui, bahwa dirinya adalah orang yang terekam dalam CCTV saat melakukan pencurian. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus ini.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kaos dan celana jeans yang dikenakan tersangka saat melakukan pencurian, sesuai dengan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Polisi juga menyita satu unit mesin (alat) hitung kasir dalam kondisi rusak, yang sebelumnya telah diambil tersangka dan dibuang setelah mengambil uang di dalamnya.

Selain itu, ditemukan engsel pintu yang rusak akibat dicongkel oleh tersangka, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.

Tak hanya itu, sepasang sandal jepit warna biru putih merk Swallow yang digunakan tersangka saat beraksi juga turut diamankan sebagai barang bukti.

“Tersangka tidak bisa mengelak karena bukti-bukti yang ada sangat kuat. Saat ini, ia sudah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Aipda Junaidi.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau pemilik usaha untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah tindak kejahatan serupa. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal