Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 2 Mar 2025 16:20 WIB

Dua Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi Gara-gara Edarkan Sabu, Belasan Paket Disita


					PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois) Perbesar

PENGEDAR: Dua tersangka pengedar sabu yang ditangkap Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Dua pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan dalam Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Rabu (26/2/2025). Mereka diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.

Tersangka pertama adalah A-S (39), seorang karyawan swasta. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Saat digeledah, ia kedapatan menyimpan satu paket sabu seberat 1,74 gram. Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.

Selang kurang dari satu jam, petugas lantas menangkap Y-A (39), seorang wiraswasta. Ia berasal dari Dusun Mindi, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Dari tangannya, polisi menemukan 12 paket sabu dengan total berat 5 gram. Barang bukti lain yang turut disita adalah ponsel, uang tunai Rp1,8 juta, dan sebuah tas berwarna biru.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Irawan, melalui Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, menegaskan bahwa pihaknya terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayahnya, terutama menjelang Ramadan.

“Kami akan terus melakukan operasi dan memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman,” ujar Joko, Minggu (2/3/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” Joko menyampaikan. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 509 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal