Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Regional · 28 Feb 2025 16:49 WIB

Pemkot Probolinggo Keluarkan Aturan Terkait Jam operasional Warung dan Tempat Hiburan Selama Ramadhan


					ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan. 
Perbesar

ilustrasi warung makan saat bulan ramadhan.

Probolinggo,- Menjelang bulan Ramadhan, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo mengeluarkan aturan tentang jam operasional warung, resto, hingga tempat hiburan keluarga.

Ada dua Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan yakni dari Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Probolinggo Nomor 500.13/432/425.002/2025 tentang Ketentuan Operasional Usaha Pada Bulan Ramadhan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1446 H/ 2025 M.

Lalu, SE yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Dan Perdagangan dengan (DKUP) Nomor 500.2.3.4/164/425.106/2025 Tentang Imbauan Jam Operasional Berjualan di Bulan Ramadhan 1446 H/ 2025.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa untuk usaha hiburan seperti billiard, buka pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Bioskop buka pukul 13.00 WIB dan tutup pukul 17.00 WIB, buka kembali pukul 20.00 WIB tutup pukul 23.00 WIB.

Kemudian pertunjukan live musik yang diadakan dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Untuk aktifitas kebugaran dan permainan anak-anak, buka pukul 10.00 WIB, dan tutup pukul 17.00 WIB.

“Jadi untuk PKL dan warung binaan kita yang hendak buka harus dikasih tirai, agar tidak terlihat dari luar, kemudian jika menyediakan sahur operasional buka mulai pukul 02.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB,” ujar Kepala DKUP Kota Probolinggo, Fitriawati, Jum’at (28/2/25).

Selain itu, PKL dan warung juga ditentukan jam operasionalnya. PKL dan warung buka usaha dibuka pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kemudian, penjual makanan dan minuman selama bulan Ramadhan diminta untuk menjunjung nilai kebaikan dan serta menghormati warga yang menjalankan ibadah puasa.

“Meskipun kita tidak melarang membuka, nantinya kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk pengawasan,” imbuhnya. (*)

 


Editor : Mohammad S

Publisher : Keyra


Artikel ini telah dibaca 1,338 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih

15 Juni 2025 - 16:29 WIB

Gunung Raung Erupsi, KAI Jember Pastikan Perjalanan Kereta Api Tetap Aman

13 Juni 2025 - 18:46 WIB

Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’

12 Juni 2025 - 18:54 WIB

Selisih Dua Hari, Jamaah Aboge di Leces Shalat Idul Adha Hari Ini

8 Juni 2025 - 12:13 WIB

Libur Idul Adha, 29.733 Penumpang Naik Kereta Api di Daop 9 Jember

7 Juni 2025 - 15:49 WIB

Idul Adha, Perajin Pisau Potong di Kota Probolinggo Banjir Pesanan

5 Juni 2025 - 18:40 WIB

Bakal Dipotong, Ratusan Hewan Kurban di Probolinggo Diperiksa Kesehatannya

4 Juni 2025 - 18:04 WIB

H-2 Idul Adha, RPH Kota Probolinggo Terima 18 Pesanan Pemotongan Sapi

4 Juni 2025 - 17:18 WIB

KH. Nizar Irsyad Tutup Usia, Guru Besar UINSA Didapuk Nakhodai MUI Kota Probolinggo

3 Juni 2025 - 21:04 WIB

Trending di Regional