Menu

Mode Gelap
Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem Sambut HUT RI ke-80, Pemkot Probolinggo Bagikan 6 Ribu Bendera ke Warga

Sosial · 23 Feb 2025 17:43 WIB

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan


					DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, menantang Panitia Kerja (Panja) Pupuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Tantangan ini didasari sikap Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menyoal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati pupuk subsidi.

Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi mengatakan, pihaknya selalu menjadikan regulasi sebagai acuan dalam menjalankan program.

Sejauh ini, imbuhnya, belum ada regulasi yang mengatur bahwa ASN maupun TNI-Polri, tidak boleh mendapatkan pupuk subsidi.

“Setahu saya memang tidak ada yang melarang, kalau memang ada, ayo tunjukan satu saja regulasinya ke saya,” sergah Kurniadi, Minggu (23/2/25).

Menurutnya, regulasi yang menjadi acuannya dalam alokasi pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut, tidak ada larangan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Baik permentan 10 2022 ataupun Permentan 1 2024, itu sama-sama tidak ada larangannya. Jadi yang dilarang itu kalau luas lahannya mencapai dua hektare atau lebih, baru tidak boleh,” bebernya.

Arif melanjutkan, pihaknya tidak bisa membayangkan jika ASN maupun TNI-Polri kemudian dilarang mendapatkan pupuk subsidi. Sebab ia meyakini, tidak sedikit area persawahan yang pemiliknya adalah ASN, TNI – Polri.

“Kalau ASN, TNI-Polri tidak boleh dapat pupuk, tentu akan menjadi persoalan lain di sektor pertanian. Makanya untuk pupuk subsidi ini tolak ukurnya adalah luasan lahannya itu,” cetus Kurniadi.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis melakukan sidak pupuk ke daerah Kecamatan Maron pada Rabu (19/2/25) lalu.

Dalam sidak tersebut, ia kemudian melontarkan kritik pedas perihal banyaknya ASN dan anggota TNI-Polri yang justru menikmati pupuk subsidi.

“Pejabat ASN, TNI-Polri, ayo beli yang non subsidi lah, kasihan petani-petani. Karena petani itu untuk beli pupuk kadang pinjam uang dan hasilnya belum tentu bagus, ini justru dinikmati mereka, ini lebih menzalimi lagi,” kecam Muchlis. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Antrean BBM di Lumajang Meningkat Drastis, Bupati Pastikan Stok Aman

29 Juli 2025 - 14:44 WIB

Trending di Pemerintahan