Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 23 Feb 2025 17:43 WIB

ASN dan TNI- Polri Nikmati Pupuk Subdisi, Dinas Pertanian Sebut Tidak ada Larangan


					DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu) Perbesar

DISTRIBUTOR: Salah satu lokasi distribusi pupuk di Kecamatan maron yang sempat disidak Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Probolinggo, menantang Panitia Kerja (Panja) Pupuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo.

Tantangan ini didasari sikap Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, yang menyoal Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menikmati pupuk subsidi.

Kepala Disperta Kabupaten Probolinggo, Arif Kurniadi mengatakan, pihaknya selalu menjadikan regulasi sebagai acuan dalam menjalankan program.

Sejauh ini, imbuhnya, belum ada regulasi yang mengatur bahwa ASN maupun TNI-Polri, tidak boleh mendapatkan pupuk subsidi.

“Setahu saya memang tidak ada yang melarang, kalau memang ada, ayo tunjukan satu saja regulasinya ke saya,” sergah Kurniadi, Minggu (23/2/25).

Menurutnya, regulasi yang menjadi acuannya dalam alokasi pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Dalam regulasi tersebut, tidak ada larangan bagi ASN maupun anggota TNI-Polri untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Baik permentan 10 2022 ataupun Permentan 1 2024, itu sama-sama tidak ada larangannya. Jadi yang dilarang itu kalau luas lahannya mencapai dua hektare atau lebih, baru tidak boleh,” bebernya.

Arif melanjutkan, pihaknya tidak bisa membayangkan jika ASN maupun TNI-Polri kemudian dilarang mendapatkan pupuk subsidi. Sebab ia meyakini, tidak sedikit area persawahan yang pemiliknya adalah ASN, TNI – Polri.

“Kalau ASN, TNI-Polri tidak boleh dapat pupuk, tentu akan menjadi persoalan lain di sektor pertanian. Makanya untuk pupuk subsidi ini tolak ukurnya adalah luasan lahannya itu,” cetus Kurniadi.

Diketahui sebelumnya, Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis melakukan sidak pupuk ke daerah Kecamatan Maron pada Rabu (19/2/25) lalu.

Dalam sidak tersebut, ia kemudian melontarkan kritik pedas perihal banyaknya ASN dan anggota TNI-Polri yang justru menikmati pupuk subsidi.

“Pejabat ASN, TNI-Polri, ayo beli yang non subsidi lah, kasihan petani-petani. Karena petani itu untuk beli pupuk kadang pinjam uang dan hasilnya belum tentu bagus, ini justru dinikmati mereka, ini lebih menzalimi lagi,” kecam Muchlis. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial