Menu

Mode Gelap
Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi Coretan Provokatif Muncul di Sejumlah Titik Kota Pasuruan, Kritisi Kepolisian

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2025 17:29 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo


					Ilustrasi tahanan diborgol Perbesar

Ilustrasi tahanan diborgol

Probolinggo,- HN (43), Tenaga Kontrak Kementerian PUPR yang berasal dari Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini ditahan Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, HN ditahan karena duga kuat memalsukan tanda tangan.

“Kemarin (Kamis, red) untuk pertama kalinya kami panggil sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, langsung kami tahan,” kata AKP Adi Fajar, Jumat (21/2/25).

Sebelum ditahan, HN sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi. Dua kali diperiksa ketika kasus dalam penyelidikan.

Adapun dua kali pemeriksaan lainnya dilakukan ketika perkara HN sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk laporannya sudah dari Desember 2022,” ucap  AKP Adi Fajar.

Ia menjelaskan, HN diperkarakan oleh mantan istrinya sendiri (FR), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan.

Pemalsuan yang dimaksud adalah pemalsuan tanda tangan surat persetujuan istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi tol tahun 2022.

“Pada saat pemalsuan tanda tangan itu masih suami istri, tetapi sekarang sudah tidak (cerai, red),” ujarnya.

Dalam mekanismenya, pencairan dana ganti rugi tol memang memerlukan persetujuan suami pun istri. Nyatanya FR tidak pernah membuat surat persetujuan, termasuk menandatanganinya.

Namun, ternyata berkas untuk pencairan dana ganti rugi tol itu sudah lengkap setelah dipalsukan dan rekayasa oleh tersangka.

“Nominal pencairannya belum pasti, tapi sekitar Rp 5,2 miliar,” AKP Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 215 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Trending di Hukum & Kriminal