Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Feb 2025 17:29 WIB

Palsukan Tanda Tangan Demi Rp 5,2 M, Tenaga Kontrak PUPR Ditahan Polres Probolinggo


					Ilustrasi tahanan diborgol Perbesar

Ilustrasi tahanan diborgol

Probolinggo,- HN (43), Tenaga Kontrak Kementerian PUPR yang berasal dari Kelurahan Triwung, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, kini ditahan Satreskrim Polres Probolinggo.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut, HN ditahan karena duga kuat memalsukan tanda tangan.

“Kemarin (Kamis, red) untuk pertama kalinya kami panggil sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, langsung kami tahan,” kata AKP Adi Fajar, Jumat (21/2/25).

Sebelum ditahan, HN sudah 4 kali diperiksa sebagai saksi. Dua kali diperiksa ketika kasus dalam penyelidikan.

Adapun dua kali pemeriksaan lainnya dilakukan ketika perkara HN sudah naik ke tahap penyidikan.

“Untuk laporannya sudah dari Desember 2022,” ucap  AKP Adi Fajar.

Ia menjelaskan, HN diperkarakan oleh mantan istrinya sendiri (FR), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo atas dugaan pemalsuan.

Pemalsuan yang dimaksud adalah pemalsuan tanda tangan surat persetujuan istri dalam berkas pengajuan pencairan dana ganti rugi tol tahun 2022.

“Pada saat pemalsuan tanda tangan itu masih suami istri, tetapi sekarang sudah tidak (cerai, red),” ujarnya.

Dalam mekanismenya, pencairan dana ganti rugi tol memang memerlukan persetujuan suami pun istri. Nyatanya FR tidak pernah membuat surat persetujuan, termasuk menandatanganinya.

Namun, ternyata berkas untuk pencairan dana ganti rugi tol itu sudah lengkap setelah dipalsukan dan rekayasa oleh tersangka.

“Nominal pencairannya belum pasti, tapi sekitar Rp 5,2 miliar,” AKP Adi Fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal