Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Advertorial · 12 Feb 2025 15:29 WIB

Komisi C DPRD Lumajang Larang Penambang Pasir Sebelum Miliki Izin Resmi


					Ketua Komisi C DPRD Lumajang Zainal (Istimewa). Perbesar

Ketua Komisi C DPRD Lumajang Zainal (Istimewa).

Lumajang, –  Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang, Zainal mengatakan, siapapun yang melakukan penambangan pasir di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, harus menghentikan aktivitasnya sampai  memiliki izin tambang yang resmi.

“Kami tidak akan mentolerir penambangan ilegal, karena aturanya setiap ekploitasi hasil tambang ada kewajiban bayar pajak dan untuk bisa bayar pajak harus ada izinnya. Makanya saya minta sementara berhenti menambang sampai mereka mengurus izin yang sesuai ketentuan,” kata Zainal, Rabu (12/2/25).

Untuk diketahui, akhir – akhir ini, penambangan pasir ilegal di Lumajang terjadi di tengah carut-marutnya tata niaga pasir yang belum terurai.

Banyak masalah yang timbul dari industri pertambangan di Lumajang telah menjadi perhatian publik ketika peraturan yang ada dirasa masih belum cukup untuk menjawab tantangan yang sedang dihadapi.

Padahal, keberadaan tambang pasir ini sangat membantu masyarakat pesisir selatan ini di sektor perekonomian. Sebab sebagian besar dari mereka berprofesi sebagai penambang pasir.

Terutama di sektor perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, memperlihatkan sejumlah kesulitan yang berkaitan dengan masalah pertambangan yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah daerah.

Tentu saja kasus seperti ini tidak hanya memicu perdebatan hukum, namun juga tindakan anarkis yang mengakibatkan sejumlah pelanggaran yang sering terjadi.

Ironisnya lagi, sejumlah besar penambang ilegal bersedia melanggar hukum untuk mendapatkan uang, hal ini jelas dimotivasi oleh pertimbangan ekonomi. Mereka mengerahkan segala upaya untuk menghasilkan uang.

Untuk itu, pihak DPRD Lumajang siap mengawal proses perizinan yang akan diurus warga agar prosesnya bisa lebih mudah dan cepat.

“Asal mereka mau mengurus izin, kami akan bantu mengawal prosesnya. Ini poinnya, jadi kami tidak bisa memberikan peluang agar mereka bisa mengurus izin sampai tuntas, agar mereka bisa bekerja dengan aman,” tambah Zainal.

Di sisi lain, Komisi C DPRD Lumajang memberikan cara untuk mempermudah masyarakat untuk mengurus izin. Tentunya hal itu untuk penambang tradisional yang bisa dalam bentuk Izin Penambang Batuan (IPB) yang prosesnya lebih cepat dan biayanya lebih murah.

“Saya sarankan untuk mengurus IPB saja, karena lebih cepat dan biayanya tidak mahal. Kalau tidak berizin sama sekali, saya kira tidak bisa dibenarkan, karena di dalamnya ada kewajiban bayar pajak juga. Dan hasil mereka juga besar,” jelas Mukhamad Rizal, anggota Komisi C DPRD Lumajang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim

17 September 2025 - 15:16 WIB

Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

16 September 2025 - 17:24 WIB

Rokok Ilegal jadi Ancaman Serius Pembangunan Daerah, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi

26 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Ada Festival Si Tepat di Kabupaten Probolinggo, Ada Pojok Rekrutmen hingga Bazar

18 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Komitmen Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Gencarkan Sosialisasi lewat Radio

28 Juli 2025 - 15:52 WIB

Semipro 2025 Tuntas Digelar, Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah

8 Juli 2025 - 09:27 WIB

Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf

29 Juni 2025 - 20:37 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

29 Juni 2025 - 20:15 WIB

Persempit Peredaran Rokok Ilegal di Probolinggo, Bea Cukai Masifkan Sosialisasi lewat Radio

26 Juni 2025 - 19:56 WIB

Trending di Advertorial