Menu

Mode Gelap
Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur Jelang Idul Adha, DPKPP Kota Probolinggo Dapat Tambahan 1.400 Dosis Vaksin PMK Tak Menyangka, Janda 101 Tahun Dihadiahi Haji oleh Ketiga Anaknya Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

Hukum & Kriminal · 5 Feb 2025 18:33 WIB

Bobol Rumah di Pandaan, Pria Asal Kraton Dihajar Warga dan Motornya Dibakar


					Polisi menunjukkan lokasi di mana pelaku mencuri di sebuah rumah di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Insert: Motor pelaku yang dibakar warga. (Foto: Moh Rois)
Perbesar

Polisi menunjukkan lokasi di mana pelaku mencuri di sebuah rumah di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan. Insert: Motor pelaku yang dibakar warga. (Foto: Moh Rois)

Pasuruan, – Seorang pria bernama Mansur alias Suryadi (48), warga Desa Asemkandang, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, babak belur setelah kepergok mencuri di rumah warga di Dusun Waru, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Rabu (5/2/2025) pagi.

Massa yang geram juga membakar motor pelaku sebelum akhirnya polisi mengamankannya.

Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan, kejadian ini bermula ketika korban, Ahmad Ardani Kafi (31), yang berdomisili di Kediri, mendapati rumahnya dibobol pelaku sekitar pukul 09.00 WIB.

Pelaku masuk dengan mencongkel jendela depan, lalu mengambil uang Rp 3 juta dan dua cincin kawin dari dalam lemari.

“Saat hendak kabur, pelaku dipergoki oleh saksi yang curiga dengan gerak-geriknya. Pelaku sempat berpura-pura menjadi tukang pasir, tetapi saksi segera menghubungi korban untuk memastikan. Setelah tahu tidak ada tukang yang dipanggil, saksi mendekati pelaku, yang kemudian langsung melarikan diri,” ujar Joko.

Pelaku yang panik meninggalkan motornya, yang kemudian dibakar oleh massa. Warga yang emosi lantas mencari pelaku di sekitar desa hingga akhirnya berhasil menangkapnya.

Beruntung, polisi datang tepat waktu dan mengamankan Mansur ke Mapolsek Pandaan sebelum amuk massa semakin menjadi.

“Pelaku sempat dihakimi massa sebelum petugas tiba di lokasi. Saat ini, dia sudah diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Joko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata sudah dua kali menjalani hukuman atas kasus pencurian serupa.

“Tersangka mengaku, pernah dihukum dua kali dalam perkara pencurian uang,” jelas Joko.

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi, dua cincin kawin perak, uang tunai Rp 4,9 juta, serta sepasang sandal hitam yang diduga milik pelaku.

“Akibat perbuatannya, Mansur dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Joko. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 330 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal