Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Sosial · 3 Feb 2025 18:25 WIB

Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg, Agen: Belum Ada Dampak


					NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

NORMAL: Agen LPG 3 Kg di Kota Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Hosnia sedang mengecek ketersediaan LPG 3 kilogram di gudangnya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kini memiliki regulasi baru. Tabung gas melon itu tidak lagi diperbolehkan dijual ke pengecer.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 37 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Dalam Kepmen ESDM itu, per tanggal 1 Februari 2025 penjualan LPG 3 kilogram kini tidak diperbolehkan lagi dijual di pengecer. LPG 3 kilogram, kini hanya boleh dijual oleh pangkalan.

Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Mahdinsareza mengaku, ia masih mempelajari Kepmen tersebut.

Oleh karenanya, pihaknya saat ini masih belum menyiapkan sanksi bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran dari Kepmen tersebut.

“Ini kan masih baru ya, tentu ini perlu penyesuaian di masyarakat. Kami juga masih mempelajari aturan baru ini, jadi mohon waktu ya,” kata Mahdinsareza, Senin (3/1/25).

Sejauh ini, keputusan tersebut masih belum berpengaruh terlalu signifikan di tingkat pangkalan LPG 3 kilogram.

Hal ini diakui oleh Hosnia, seorang agen LPG 3 kilogram di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

“Meski hanya di pangkalan yang boleh, sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk menjadi pangkalan baru di daerah sini,” ujarnya.

Ia menyebut, saat ini pangkalan yang berada di bawahnya tetap berjumlah 35 pangkalan. Dari pangkalan tersebut, juga tidak ada yang mengajukan penambakan distribusi.

Penjualan LPG masih normal seperti sebelum diberlakukan keputusan tersebut. “Sehari saya dapat jatah sekitar 560 tabung. Itu yang saya kirim ke pangkalan-pangkalan tiap harinya,” cetusnya.

Lebih dari itu, imbuhnya, tidak ada permintaan tambahan pasokan dari pangkalan. Bahkan, harga LPG 3 kilogram tersebut juga tidak mengalami perubahan.

“Tidak ada perubahan, harga tetap Rp 16 ribu di agen. Kalau di pangkalan Rp 18 ribu, sama saja,” Hosnia memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar

2 Agustus 2025 - 08:22 WIB

Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

1 Agustus 2025 - 20:27 WIB

Jalur Piket Nol Makai Sistem Buka-Tutup Untuk Menghindari Kepadatan Lalulintas

31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Medan Ekstrem, BPBD Lumajang Distribusikan Bantuan ke Sumberlangsep Pakai Alat Berat Terjang Sungai

31 Juli 2025 - 17:18 WIB

Beredar Video KA Angkut BBM ke Jember, KAI: Itu Hoaks

30 Juli 2025 - 19:50 WIB

Pasokan BBM Bertambah, Antrean SPBU di Jember Berangsur Normal

30 Juli 2025 - 19:30 WIB

Penerima PKH di Lumajang Tak Lagi Wajib Pasang Tulisan ‘Keluarga Miskin’

30 Juli 2025 - 18:28 WIB

Warga Jember Beli BBM Hingga 250 Liter di Lumajang, Sebagian Dijual Kembali

30 Juli 2025 - 11:48 WIB

Harga BBM Eceran di Lumajang Tembus Rp35 Ribu per Botol

30 Juli 2025 - 11:14 WIB

Trending di Sosial