Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 17:18 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara


					TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,- Zainal Arifin (47) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Hasim Ashari (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Keduanya, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap Kades Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/25) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengaku sebagai wartawan. Hal ini dilakukan demi menakut-nakuti korbannya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, modus operandi dari keduanya dalam melakukan pemerasan adalah dengan memberikan ancaman.

Kepala desa yang ditarget, diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyelewengan dana desa (DD).

“Menakut-nakuti kades dengan akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan (kasus, red) korupsi dana desa,” kata Fajar Jumat (24/1/25).

Ia melanjutkan, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Kropak. Pada upaya pertama, Senin (13/1/25), pemerasan tidak membuahkan hasil.

“Upaya yang pertama tidak berhasil, dan yang kedua itu langsung kami dapati kedua pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam salah satu jaket pelaku yang diterima dari kades,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para kepala desa yang merasa pernah diperas oleh keduanya untuk segera melapor. Sebab, ancaman dari keduanya diketahui merupakan gertak sambal belaka.

“Atas perkara ini, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 712 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal