Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Jan 2025 17:18 WIB

Ngaku Wartawan, Dua Oknum LSM yang Peras Kades Terancam Sembilan Tahun Penjara


					TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu). Perbesar

TERTANGKAP: Dua Pelaku pemerasan saat digelandang di Mapolres Probolinggo. (foto: Ali Ya’lu).

Probolinggo,- Zainal Arifin (47) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, dan Hasim Ashari (40) kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Probolinggo.

Keduanya, tertangkap basah melakukan pemerasan terhadap Kades Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/1/25) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ini mengaku sebagai wartawan. Hal ini dilakukan demi menakut-nakuti korbannya.

Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, modus operandi dari keduanya dalam melakukan pemerasan adalah dengan memberikan ancaman.

Kepala desa yang ditarget, diancam akan dilaporkan ke pihak kepolisian atas penyelewengan dana desa (DD).

“Menakut-nakuti kades dengan akan dilaporkan ke pihak kepolisian dengan (kasus, red) korupsi dana desa,” kata Fajar Jumat (24/1/25).

Ia melanjutkan, kedua pelaku ternyata sudah dua kali melakukan upaya pemerasan kepada kepala desa Kropak. Pada upaya pertama, Senin (13/1/25), pemerasan tidak membuahkan hasil.

“Upaya yang pertama tidak berhasil, dan yang kedua itu langsung kami dapati kedua pelaku dengan uang tunai sebesar Rp 5 juta dalam salah satu jaket pelaku yang diterima dari kades,” ucapnya.

Ia mengimbau kepada para kepala desa yang merasa pernah diperas oleh keduanya untuk segera melapor. Sebab, ancaman dari keduanya diketahui merupakan gertak sambal belaka.

“Atas perkara ini, kedua tersangka kami jerat dengan pasal 368 dan atau 369 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun,” fajar memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 674 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal