Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Sosial · 17 Jan 2025 15:23 WIB

Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar


					DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin menjamur di masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sejumlah masyarakat nekat menggunakannya di jalan raya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan aturan Kemenhub RI tersebut, pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” kata Effan, Jumat (17/1/25).

Ia menjelaskan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti halnya di kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

Sedangkan di jalan raya umum, penggunaan sepeda listrik dilarang, baik berkendara seorang diri apalagi berboncengan.

“Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Effan mengatakan, meski dilarang dan tidak bisa disanksi, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya agar bijak menggunakan sepeda listrik.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun,” cetus dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo

24 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Sosial