Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 17 Jan 2025 15:23 WIB

Kemenhub Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya, Polisi Tidak Bisa Tilang Pelanggar


					DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DILARANG: Petugas kepolisian memberikan imbauan ke pengguna sepeda listrik yang berkendara di jalan raya. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Fenomena penggunaan sepeda listrik semakin menjamur di masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Probolinggo. Bahkan, sejumlah masyarakat nekat menggunakannya di jalan raya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, penggunaan sepeda listrik sebenarnya sudah diatur dalam Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Berdasarkan aturan Kemenhub RI tersebut, pihaknya melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

“Namun sampai saat ini penggunaan sepeda listrik ini tidak diatur dalam aturan lalu lintas. Sehingga meski dilarang, tidak bisa ditindak. Hanya bisa diberikan imbauan saja,” kata Effan, Jumat (17/1/25).

Ia menjelaskan, hanya beberapa kawasan tertentu yang diperbolehkan untuk menggunakan sepeda listrik, seperti halnya di kompleks perumahan, kawasan wisata, car free day dan area perkantoran.

Sedangkan di jalan raya umum, penggunaan sepeda listrik dilarang, baik berkendara seorang diri apalagi berboncengan.

“Kalau di jalan umum itu dilarang dan bisa membahayakan penggunanya serta kendaraan lain,” ujarnya.

Lebih lanjut Effan mengatakan, meski dilarang dan tidak bisa disanksi, pihaknya tetap mengimbau kepada penggunanya agar bijak menggunakan sepeda listrik.

“Kami minta untuk tetap hati-hati dan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, seperti maksimal kecepatan 25 kilometer per jam, penggunanya usia minimal 12 tahun,” cetus dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial