Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Jan 2025 12:03 WIB

Belum Sempat Jual, Maling Motor Keburu Ditangkap


					TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap,  Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

TERTANGKAP: Maling motor yang tertangkap, Fauzan, saat dimintai digelandang anggota kepolisian. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan Fauzan, gagal total. Warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo itu ditangkap saat hendak membawa kabur motor hasil curian.

Curanmor yang dilakukan oleh Fauzan dan rekannya, berlangsung Kamis (9/1/25). Saat itu, ada motor milik pemancing yang terparkir di DAM di Desa Tongas Wetan, Kecamatan Tongas.

Setelah dieksekusi oleh rekannya, motor jenis Honda Beat, Nopol N 4107 OY, kemudian diserahkan kepada Fauzan untuk dibawa kabur.

Namun pemilik kendaraan bersama warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tongas, agar segera dilakukan pengejaran.

“Polsek Tongas, yang dibantu warga, serta anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota, berhasil menangkap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang dilihat korban, di Desa Pamatan, Kecamatan Tongas,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, Rabu (15/1/125).

Setelah ditangkap, petugas kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi penangkapan.

Hasilnya, motor curian Honda Beat milik korban berhasil ditemukan. Selanjutnya, pelaku dan motor curiannya dibawa ke Polres Probolinggo Kota.

Dari hasil penyelidikan, diketahui jika pelaku sudah 3 kali terlibat curanmor. Dua kali berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Probolinggo Kota.

Saat ditangkap, pelaku belum sempat menjual motor hasil curiannya tersebut. Adapun rekan Fauzan, berhasil melarikan diri.

“Saat ini, petugas kami tengah memburu satu rekan pelaku yang bertindak sebagai eksekutor. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” imbuh Zaenal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 214 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal