Menu

Mode Gelap
Jalur Gumitir Ditutup Dua Bulan, Ini Rute Jalur Pengganti Jember-Banyuwangi Pemprov Jatim Salurkan Bantuan Sosial Rp1,6 Miliar di Kota Pasuruan Kekerasan terhadap Anak di Pasuruan Masih Marak, Dukungan Psikologis Harus Diperkuat Cegah Praktik Pengoplosan, Polres Jember Perketat Pengawasan Beras Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya Dua Pegawai BPRD Lumajang Dipecat Gara-gara Jual Kartu e-Pajak Pasir

Peristiwa · 14 Jan 2025 19:56 WIB

Kisruh Pemilihan Ketua RW, Warga Luruk Kantor Kelurahan


					KISRUH: Warga RW/02 saat demo di halaman kantor Kelurahan Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

KISRUH: Warga RW/02 saat demo di halaman kantor Kelurahan Mangunharjo, Kec. Mayangan, Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Puluhan warga RW/02, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Selasa pagi (14/1/25) meluruk kantor kelurahan setempat.

Aksi massa ini tak lepas dari kisruh pemilihan ketua Rukun Warga (RW). Warga meminta calon RW Terpilih tidak didiskualifikasi setelah diketahui ijazahnya hanya sebatas SD.

Dengan membawa poster, puluhan warga RW/02 berorasi di dalam kantor Kelurahan Mangunharjo. Mereka tak henti-hentinya meminta calon RW terpilih, Agus Wahyudi, tidak didiskualifikasi lantaran persoalan ijazah.

Jika merujuk pada Peraturan Walikota nomer 31 tahun 2019, bahwa syarat calon RW minimal berijazah SMP dan tingkatan yang lebih tinggi.

Namun dalam pemilihan ketua RW, Agus justru mendapat 104 suara. Sedangkan kompetitornya, Imam Gozali, hanya meraup 73 suara.

“Kedatangan kami ke sini, menuntut agar Pak Agus yang terpilih menjadi ketua RW/02 tidak di lengserkan. Alasannya, Pak Agus ini banyak membantu warga selama menjadi Ketua RT/03 dulu,” kata warga RW/02, Sunarti.

Hal serupa disampaikan oleh warga lainnya, Partiyah yang menyebut bahwa selama manjadi Ketua RT, Agus kinerjanya bagus. Salah satunya, jika ada warga yang tidak dapat bantuan beras, langsung saat itu juga diuruskan.

“Bahkan saat membantu warga tidak pernah meminta uang. Makanya kedatangan kami kesini supaya Agus yang terpilih jadi Ketua RW tidak di diskualifikasi,” ceritanya.

Lurah Mangunharjo, Hari Setyo Yahi mengungkapkan, sesuai Perwali nomor 31 Tahun 2019, pemilihan RT/RW syarat calon adalah minimal ijazah SLTA dan syarat tersebut merupakan hal mutlak.

“Tentu dengan regulasi ini maka harus dilakukan pemilihan ulang. Namun jika warga tetap menginginkan Agus, maka bisa merekomendasikan istrinya yang informasinya memiliki ijazah SLTA,” sarannya.

Terkait tuntutan warga yakni lawannya juga harus didiskualifikasi, Hari mengungkapkan hal tersebut tidak bisa dilakukan lantaran semua warga boleh mendaftar sebagai calon Ketua RT/RW.

“Jadi yang terpenting, minimal warga tersebut menetap selama 12 bulan. Persyaratannya harus sesuai regulasi yang tertuang dalam Perwali nomor 31 Tahun 2019,” cetus Hari. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 156 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemuda Jatiurip Probolinggo Ditemukan Meninggal di Bawah Kolong Irigasi, ini Penyebab Kematiannya

23 Juli 2025 - 18:12 WIB

Sempat Terbakar, Hutan di Kawasan Gunung Arjuno Kini Padam, BPBD Masih Siaga

22 Juli 2025 - 18:20 WIB

Kurir Paket Tewas Tertabrak Truk di Jalur Pantura Nguling

22 Juli 2025 - 14:49 WIB

Nestapa Pria Mengambang di Sungai Pekalen Maron, Wajah Penuh Luka, Motor Raib

21 Juli 2025 - 21:20 WIB

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Mengambang di Sungai Pekalen Maron

21 Juli 2025 - 15:17 WIB

Truk Tabrak Pemotor di Jalur Pantura Pesisir, Korban Meninggal Seketika

21 Juli 2025 - 14:58 WIB

Ada Pengendara Mabuk, Dua Pemotor Adu Banteng di Kota Probolinggo, Satu Tewas

20 Juli 2025 - 02:13 WIB

Gempa di Tiris Probolinggo Terjadi 64 Kali, Rusak 21 Rumah

19 Juli 2025 - 15:29 WIB

Korban Terakhir Perahu Pemancing di Perairan Lekok Ditemukan, Operasi SAR Dinyatakan Selesai

18 Juli 2025 - 17:55 WIB

Trending di Peristiwa