Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2025 17:09 WIB

Berkat CCTV, Maling Tas dalam Mobil Diringkus Polisi


					Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan. Perbesar

Tangkapan layar rekaman CCTV usai maling tas dalam mobil beraksi di Kota Pasuruan.

Pasuruan,- Tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus seorang pelaku pencurian spesialis tas yang kerap beraksi di wilayahnya.

Pelaku yang berinisial K-H, ditangkap setelah aksinya mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya terekam jelas oleh kamera Close.Circuit Television (CCTV).

Pencurian tersebut terjadi pada Jumat, (3/1/2025), sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban memarkir mobil boks-nya di depan gudang dan pelaku dengan cerdik memanfaatkan situasi kaca jendela mobil yang tidak tertutup rapat.

Pelaku kemudian memasukkan tangannya dan mengambil tas selempang berisi barang berharga, yang kala itu berada di dalam mobil.

Berbekal rekaman CCTV, Tim Resmob Suropati bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta melacak keberadaannya hingga akhirnya ditangkap.

“Pelaku kami amankan di kediamannya di Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,” Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, Minggu (5/1/2024).

Saat diinterogasi, K-H mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali sebelumnya dengan sasaran yang berbeda-beda.

“Pelaku ini sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan masyarakat. Selain mencuri di depan Gudang PT. Panca Arta Jaya, K-H juga pernah mencuri tabung gas, makanan ringan, dan sepeda,” ujar Choirul.

Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menekankan pentingnya pemasangan kamera CCTV sebagai upaya mendukung program 10.000 CCTV yang dicanangkan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat juga diharapkan untuk ikut serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan cara memasang CCTV di rumah atau tempat usaha.

“Keberadaan CCTV sangat membantu kami dalam mengungkap kasus kejahatan. Rekaman CCTV menjadi bukti yang kuat untuk menjerat pelaku,” cetus Kapolres. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal