Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 16 Des 2024 16:06 WIB

Tangkap Bandar Narkoba, Polres Pasuruan Sita 2 Kg Sabu


					Polres Pasuruan menangkap bandar besar narkoba. Perbesar

Polres Pasuruan menangkap bandar besar narkoba.

Pasuruan, – Satresnarkoba Polres Pasuruan telah mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menangkap seorang bandar sabu yang menyimpan barang bukti sebanyak 2 kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kemasan teh China.

Bandar narkoba yang ditangkap adalah Gusti Arisandi (26), yang tinggal di Jalan Pepaya RT 05/RW 06, Kelurahan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan di rumahnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra menambahkan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasuruan dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami dan mendukung program Presiden dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya narkoba,” ujar Teddy, Senin (16/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran Gusti sebagai bandar utama. Di antaranya timbangan elektrik, timbel besi, sekrop plastik besar, delapan bungkus plastik teh China.

“Selain itu juga ada dua bendel plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan narkoba lainnya,” katanya.

Penangkapan Gusti ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua pengedar narkoba, Indra dan Sutrisno, yang sebelumnya diamankan dengan barang bukti sabu seberat 0,27 gram.

Dari pengakuan kedua pengedar tersebut, polisi berhasil melacak keberadaan Gusti yang ternyata merupakan pemasok dalam jaringan peredaran narkoba ini.

“Saat ini, ketiga tersangka Gusti, Indra, dan Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Polres Pasuruan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Gusti mengaku, mendapatkan barang haram tersebut melalui “sistem ranjau,” di mana kedua pengedar hanya mengenal dirinya dalam waktu singkat dan hubungan mereka terputus setelah transaksi. (*)

 


Editor:  Ikhsan Mahmudi

publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 227 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal