Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 11 Des 2024 14:12 WIB

Bea Cukai Probolinggo Akan Kenakan Denda Tiga Kali Nilai Cukai


					Barang hasil operasi rokok ilegal. Perbesar

Barang hasil operasi rokok ilegal.

Lumajang, – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang dan Forkopimda mengekspose hasil operasi pemberantasan rokok ilegal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2024, Rabu (11/12/24).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memusnahkan barang hasil operasi rokok ilegal yang berstatus barang milik negara.

Kepala Satpol PP Lumajang, Himdam Adri Abadan mengatakan, jumlah barang hasil operasi rokok ilegal sebanyak 7.199 dan 97  batang.

“Selain itu, kami juga mengamankan 192 merek rokok ilegal di 21 kecamatan di Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Dari total penindakan pasa tahun 2024 ini, kata dia, kurang lebih meningkat hingga seratus persen dibandingkan tahun 2023 lalu.

“Pada tahun 2023 kemarin kami hanya mendapatkan 3.700 bungkus rokok ilegal di 13 Kecamatan, Kabupaten Lumajang,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo Bagus Sulistijono mengatakan, penindakan rokok ilegal ini akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai yang harus dibayar dan barang yang diduga sebagai pelanggaran akan menjadi milik negara.

“Penyelidikan atau penelitian pelanggaran cukai ini pun menjadi cakupan kewenangan pejabat Bea Cukai. Meskipun begitu, sanksi pidana tetap akan diimplementasikan sebagai upaya terakhir penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan bidang cukai,” ungkapnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal