Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan.
Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, yang jatuh tiap tanggal 9 Desember.
Kedua tersangka adalah Iswanto dan Jumiati, yang masing-masing menjabat sebagai kepala di PKBM di Kota Pasuruan. Iswanto memimpin PKBM Ta’limil Qur’an, sementara Jumiati memimpin PKBM Anggrek.
Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD di periode yang sama.
“Indikasi kerugian negara untuk Iswanto, mencapai Rp 621.687.121. Sementara untuk Jumiati, kerugian ditaksir sebesar Rp 350.414.281,” ujar Deni, Senin (9/12/2024).
Modus operandi kedua tersangka melibatkan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mereka membuat seolah-olah ada pembelian barang, padahal barang tersebut tidak pernah dibeli.
“Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.
Iswanto kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor: Print-517/M.5.15/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
“Sebelum dilakukan penahanan, kami memastikan kondisi kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat,” terang Deni.
Sementara itu, Jumiati tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.
“Untuk Jumiati, karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan banyak penyakit, maka dilakukan penahanan kota. Penahanan rutan akan tetap dilakukan setelah proses pengobatan selesai,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra