Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 9 Des 2024 19:02 WIB

Dua Guru di Kota Pasuruan jadi Tersangka Korupsi BOP PKBM


					TETAPKAN TSK: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, saat menyampaikan penetapan dua tersangka korupsi dana BOP. (foto: Moh. Rois) Perbesar

TETAPKAN TSK: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, saat menyampaikan penetapan dua tersangka korupsi dana BOP. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan menetapkan dua orang guru sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kesetaraan nonformal dan dana pendidikan pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kota Pasuruan.

Penetapan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024, yang jatuh tiap tanggal 9 Desember.

Kedua tersangka adalah Iswanto dan Jumiati, yang masing-masing menjabat sebagai kepala di PKBM di Kota Pasuruan. Iswanto memimpin PKBM Ta’limil Qur’an, sementara Jumiati memimpin PKBM Anggrek.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, menyampaikan bahwa kedua tersangka diduga melakukan korupsi dana BOP yang bersumber dari APBN tahun 2021-2023 dan dana pendidikan dari APBD di periode yang sama.

“Indikasi kerugian negara untuk Iswanto, mencapai Rp 621.687.121. Sementara untuk Jumiati, kerugian ditaksir sebesar Rp 350.414.281,” ujar Deni, Senin (9/12/2024).

Modus operandi kedua tersangka melibatkan pemalsuan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Mereka membuat seolah-olah ada pembelian barang, padahal barang tersebut tidak pernah dibeli.

“Misalnya, siswa seharusnya mendapatkan buku, tetapi hanya diberikan fotokopi. Begitu juga pengadaan barang seperti tong sampah yang ternyata tidak pernah direalisasikan,” jelas Deni.

Iswanto kini ditahan di Lapas Kelas IIB Pasuruan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Nomor: Print-517/M.5.15/Fd.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

“Sebelum dilakukan penahanan, kami memastikan kondisi kesehatannya dan hasilnya dinyatakan sehat,” terang Deni.

Sementara itu, Jumiati tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatannya yang memburuk.

“Untuk Jumiati, karena hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan banyak penyakit, maka dilakukan penahanan kota. Penahanan rutan akan tetap dilakukan setelah proses pengobatan selesai,” pungkasnya.  (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 239 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal