Menu

Mode Gelap
Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban 27 Jemaah Haji Lumajang Diberangkatkan Mendadak Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga Pertumbuhan Ekonomi di Jember Relatif Sehat, PHK Massal Berkurang Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras Pemkab Jember Bakal Buka Ribuan Lapangan Kerja Baru lewat Pasar Digital

Sosial · 8 Des 2024 18:47 WIB

Tok! UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen


					SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa). Perbesar

SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diusulkan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang telah digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Kesepakatan UMK didapat didapat di angka Rp 2.989.407 atau naik 6,5 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.

Dokter Anang menyebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kenaikan didasari oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS,” kata kata Anang, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” imbuhnya.

Menurut Anang, kesepakatan usulan UMK itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati agar diteruskan ke Gubernur Jatim.

Ia pun berharap, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo itu dapat disetujui dan diresmikan oleh Gubernur Jatim.

“Kenaikan pastinya akan semakin mensejahterakan pekerja. Dan tentunya bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 711 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Trending di Sosial