Menu

Mode Gelap
Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak Belasan Tahun Berlatih Tilawah, Istiqamah dan Doa Guru Jadi Bekal Herman di Panggung MTQ Jawa Timur 2025 Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong Dinkes Jember Siapkan 175 Tim Medis untuk Sukseskan MTQ XXXI Jawa Timur 2025 Untuk Ganti Motor Dinas, Pemkab Lumajang Sediakan Rp35 Juta per Desa

Sosial · 8 Des 2024 18:47 WIB

Tok! UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen


					SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa). Perbesar

SEPAKAT: Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo saat menyepakati besaran UMK tahun 2025. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo telah menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo untuk tahun 2025. Dalam kesepakatan tersebut, UMK diusulkan naik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, dr. Anang Budi Yoelijanto mengatakan, usulan kenaikan UMK 2025 ini dicapai dalam sidang pleno yang telah digelar Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo.

Kesepakatan UMK didapat didapat di angka Rp 2.989.407 atau naik 6,5 persen dari UMK Kabupaten Probolinggo tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 2.806.955.

Dokter Anang menyebut, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (KEPMENAKER) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

“Kenaikan didasari oleh beberapa faktor ekonomi, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan data ketenagakerjaan yang disampaikan oleh BPS,” kata kata Anang, Minggu (8/12/2024).

Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginstruksikan revisi UU Cipta Kerja serta peraturan terkait upah minimum,” imbuhnya.

Menurut Anang, kesepakatan usulan UMK itu selanjutnya akan diajukan ke Bupati agar diteruskan ke Gubernur Jatim.

Ia pun berharap, usulan kenaikan UMK Kabupaten Probolinggo itu dapat disetujui dan diresmikan oleh Gubernur Jatim.

“Kenaikan pastinya akan semakin mensejahterakan pekerja. Dan tentunya bisa menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif,” ujar dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 782 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44

1 September 2025 - 21:09 WIB

Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi

1 September 2025 - 20:14 WIB

PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

1 September 2025 - 17:52 WIB

Trending di Sosial