Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 4 Des 2024 17:04 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit


					PENETAPAN: Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PENETAPAN: Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Probolinggo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/12/2024) siang.

Paslon nomor urut 02, dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 492.212 suara atau 80,6 persen.

Sementara, paslon nomor urut 01, Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit memperoleh 118.827 suara atau 19,4 persen. Dari angka tersebut, terdapat selisih sebesar 373.385 suara.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 627.691 orang.

Dari jumlah tersebut, 611.039 suara dinyatakan sah. “Sedangkan 16.652 suara dinyatakan tidak sah,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, setelah penetapan hasil perolehan suara, pihaknya masih harus menunggu kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun demikian, pihaknya pun juga.tidak bisa menentukan kapan hal tersebut dapat dilakukan.

“Kalau memang ada, kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register,” tandas Aliwafa. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,315 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik