Menu

Mode Gelap
Wow! Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan Bakal Dibuatkan Rumah Dinas Seharga Rp10 Miliar Pasokan Berkurang, Harga Daging Ayam Potong di Probolinggo Tembus Rp40 Ribu/Kg Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

Politik · 4 Des 2024 17:04 WIB

KPU Tetapkan Perolehan Suara Pilkada Kab. Probolinggo, Gus Haris – Ra Fahmi Pecundangi Zulmi – Rasit


					PENETAPAN: Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

PENETAPAN: Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Probolinggo pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang berlangsung di aula kantor KPU Kabupaten Probolinggo, Rabu (4/12/2024) siang.

Paslon nomor urut 02, dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan 492.212 suara atau 80,6 persen.

Sementara, paslon nomor urut 01, Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit memperoleh 118.827 suara atau 19,4 persen. Dari angka tersebut, terdapat selisih sebesar 373.385 suara.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, jumlah tersebut diperoleh dari total jumlah pemilih yang hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mencapai 627.691 orang.

Dari jumlah tersebut, 611.039 suara dinyatakan sah. “Sedangkan 16.652 suara dinyatakan tidak sah,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, setelah penetapan hasil perolehan suara, pihaknya masih harus menunggu kemungkinan adanya sengketa atau perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.

Namun demikian, pihaknya pun juga.tidak bisa menentukan kapan hal tersebut dapat dilakukan.

“Kalau memang ada, kami nanti akan mendapatkan pemberitahuan dari MK apabila ada register,” tandas Aliwafa. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 2,332 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik