Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Politik · 26 Nov 2024 16:58 WIB

Hari Tenang di Kabupaten Probolinggo jadi Tidak Tenang Gara-gara Dugaan Money Politics


					TERJARING: Terduga pelaku praktik money politics Salam (kanan) bersama saksi yang menunjukkan sejumlah uang yang hendak dibagikan ke pemilih. (foto: istimewa)
 
Perbesar

TERJARING: Terduga pelaku praktik money politics Salam (kanan) bersama saksi yang menunjukkan sejumlah uang yang hendak dibagikan ke pemilih. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Probolinggo kini sudah memasuki masa tenang. Namun, di masa tenang, kegaduhan terjadi karena diduga terjadi praktik money politics  (politik uang).

Di Desa Wedusan, Kecamatan Tiris misalnya, terdapat dugaan praktik money politics. Bahkan videonya viral di media sosial (medsos).

Dalam video tersebut, terduga pelaku yang bernama Salam dikerumuni oleh sejumlah warga karena membawa uang yang diduga untuk dibagikan kepada masyarakat, sumber uangnya diduga dari kubu pasangan calon 01 Zulmi Noor Hasani – Abd Rasit.

Viralnya video tersebut kini sudah diketahui oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Probolinggo. Bahkan video sudah dikantongi Bawaslu untuk diselidiki unsur pidananya.

Ketua Bawaslu, Yonki Hendriyanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait adanya dugaan praktik money politik tersebut.

“Jadi ada warga atas nama Harsono yang melaporkan saudara S melalui Panwascam Tiris. Dugaannya money politics,” katanya, Selasa (26/11/2024).

Dengan adanya laporan tersebut, pihaknya melalui panwascam kini sedang melakukan kajian awal. Hak itu guna memastikan unsur formil dan materiil dari laporan tersebut.

“Kalau unsurnya tidak terpenuhi, berarti selesai. Tapi kalau terpenuhi materiil dan formilnya, maka berlanjut,” ujar dia.

Yonki melanjutkan, jika unsur materiil terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengundang pihak terkait seperti terlapor dan saksi-saksi. Agar mereka bisa memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

“Prosesnya sama, kalau memang terpenuhi nanti Gakkumdu yang akan pleno untuk menentukan kelanjutan perkara ini,” ujarnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik