Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Politik · 19 Nov 2024 19:05 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Terima 7 Laporan Pelanggaran, Apa Saja Isinya?


					Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu. Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengungkapkan, dari tujuh laporan yang diterima, lima di antaranya sudah memasuki tahap penanganan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait kasus ini, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Vita, Selasa (19/11/2024).

Vita menambahkan, laporan terkait dugaan perusakan APK kotak kosong tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan yang berlaku berdasarkan undang-undang rezim pemilihan.

“Menurut aturan, kotak kosong tidak bisa didefinisikan sebagai APK. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Untuk pelanggaran yang berindikasi pidana, Bawaslu Kota Pasuruan telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Reskrim dan Pidana Umum (Pidum). Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.

“Kasus-kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu. Ini menjadi langkah penting agar penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambah Vita.

Sebagai informasi, Pilwali Kota Pasuruan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu, Adi Wibowo dan M. Nawawi. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari seluruh partai politik parlemen maupun non-parlemen.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik