Menu

Mode Gelap
Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat Cegah Peredaran Bendera One Piece, Polisi di Kota Probolinggo Bagikan Bendera Merah Putih ke Pengguna Jalan

Politik · 19 Nov 2024 19:05 WIB

Bawaslu Kota Pasuruan Terima 7 Laporan Pelanggaran, Apa Saja Isinya?


					Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu. Perbesar

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu.

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan mencatat tujuh laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada 2024. Laporan tersebut meliputi dugaan pelanggaran pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dugaan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, mengungkapkan, dari tujuh laporan yang diterima, lima di antaranya sudah memasuki tahap penanganan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah dugaan pelanggaran netralitas ASN. Terkait kasus ini, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Beberapa laporan tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, sehingga tidak dapat diregistrasi. Namun, laporan-laporan yang memenuhi kriteria sudah kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” ujar Vita, Selasa (19/11/2024).

Vita menambahkan, laporan terkait dugaan perusakan APK kotak kosong tidak dapat diproses lebih lanjut. Hal ini karena kotak kosong tidak diakui sebagai APK dalam peraturan yang berlaku berdasarkan undang-undang rezim pemilihan.

“Menurut aturan, kotak kosong tidak bisa didefinisikan sebagai APK. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Untuk pelanggaran yang berindikasi pidana, Bawaslu Kota Pasuruan telah melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Reskrim dan Pidana Umum (Pidum). Proses ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan sesuai hukum.

“Kasus-kasus yang berpotensi pidana telah kami koordinasikan dengan Gakkumdu. Ini menjadi langkah penting agar penanganannya dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tambah Vita.

Sebagai informasi, Pilwali Kota Pasuruan 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu, Adi Wibowo dan M. Nawawi. Pasangan ini mendapatkan dukungan dari seluruh partai politik parlemen maupun non-parlemen.  (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik