Menu

Mode Gelap
Bupati Probolinggo Ucapkan Selamat ke Menkeu, Berharap Sinergi Pusat dan Daerah untuk Infrastruktur Kian Kuat Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup Ban Meletus dan Terjebak di Rel, Nissan Serena Dihantam Kereta Api di Probolinggo Cegah Sengketa, KAI Daop 9 Jember dan Kejari Kota Probolinggo Sepakati Kerjasama Dialog Terbuka di Candi Jabung, Gus Haris Ajak Mahasiswa Bersamai Pemda Majukan Probolinggo Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

Politik · 17 Nov 2024 16:27 WIB

Bawaslu Kantongi Nama Sosok yang Diduga Bagi-Bagi Uang saat Kampanye


					Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB. Perbesar

Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy (kiri) saat menunggu kedatangan AB.

Probolinggo, – Bawaslu Kabupaten Probolinggo menemukan dugaan terjadinya tindak pidana pilkada praktik politik uang atau money politics yang dilakukan oleh salah satu kubu pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Probolinggo. Bahkan, dugaan tindak pidana pilkada tersebut, viral di media sosial.

Lokasi dugaan praktik money politics tersebut terjadi di Desa Giliketapang, Kecamatan Sumberasih. Bawaslu bahkan sudah mendatangi lokasi tersebut.

“Ini bukan laporan, tapi temuan dan juga memang sudah viral di medsos,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Tola Ediy, Minggu (17/11/2024).

Dari temuan tersebut, pihaknya sudah memintai keterangan dari empat orang. Tiga di antaranya saksi yang merupakan peserta kampanye, sedangkan seorang lainnya merupakan perekam video.

Ketiga orang saksi ini pun sudah dimintai keterangan dengan cara disodorkan foto orang yang diduga membagi-bagikan uang dalam kampanye itu. Dan hasilnya, ketiga saksi membenarkan bahwa sosok yang dalam foto itu adalah orang yang membagi-bagikan uang.

Dari hal tersebut, pihaknya kemudian mengundang sosok yang diduga membagi-bagikan uang itu. Diduga yang bersangkutan warga Kecamatan Kraksaan dengan inisial AB.

“AB ini sudah kami undang kemarin (Sabtu, Red.) dan juga hari ini pukul 10.00 WIB tadi, tapi tidak hadir,” ujarnya.

Tola menjelaskan, sesuai dengan regulasi,  pihaknya hanya memiliki lima hari kerja untuk melakukan pemanggilan. Setelah itu, pihaknya akan kembali berkumpul untuk memutuskan keberlanjutan proses perkara ini, tanpa memperhatikan hadir tidaknya yang bersangkutan ketika diundang untuk dimintai keterangan.

“Paling lambat Selasa (19/11/2024) ini kami sudah harus pleno untuk menentukan lanjut tidaknya temuan ini,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

Trending di Politik