Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Pemerintahan · 15 Nov 2024 06:00 WIB

DPRD Probolinggo Sepakati 22 Propem Perda untuk 2025


					Suasana paripurna penetapan Propem Perda 2025 di gedung DPRD Probolinggo.
Perbesar

Suasana paripurna penetapan Propem Perda 2025 di gedung DPRD Probolinggo.

Probolinggo, – DPRD Kabupaten Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna pada Rabu (13/11/2023). Kali ini agendanya adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut, terdapat 22 Propem Perda yang disetujui oleh DPRD Kabupaten Probolinggo. Jumlah propem Perda itu merupakan jumlah total dari program yang merupakan inisiatif DPRD dan usulan dari pihak eksekutif atau pemerintah kabupaten Probolinggo.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Probolinggo, Siska Dwiarianti mengatakan, dari 22 Propem Perda, lima di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD. Kelimanya adalah, Pengelolaan Jaringan Utilitas, Tata Kelola Produk Unggulan Daerah, Penyelenggaraan Pemakaman, Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren, dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

“Inisiatif DPRD itu ada lima, sedangkan yang 17 itu dari pemerintah,” katanya, Rabu (13/11/2024).

Selain kelimanya terdapat juga Propem Perda yang rutin dibahas oleh DPRD saban tahunnya. Jumlahnya tiga yakni,  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026.

Berikut rincian 22 Propem Perda Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut:

1. Pengelolaan Jaringan Utilitas,

2. Tata Kelola Produk Unggulan Daerah,

3. Penyelenggaraan Pemakaman,

4. Penyelenggaraan Fasilitasi Pesantren,

5. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial,

6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024,

7. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025,

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2026,

9. Pembubaran Perusahan Daerah Rengganis,

10. Penetapan Nama Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau di Kabupaten Probolinggo,

11. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,

12. Penyelenggaraan Bantuan Hukum,

13. Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Tahun 2029,

14. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

15. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2029,

16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Probolinggo Tahun 2025-2045,

17. Irigasi,

18. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2017 tentang Desa,

19. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal,

20. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,

21. Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,

22. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Nomor 1-5 itu inisiatif DPRD. Nomor 6-8 itu rutin (dibahas, red). Sedangkan yang nomor 9-22 itu dari eksekutif (pemerintah, Red.),” ujar Siska. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 149 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan