Menu

Mode Gelap
Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi Dorong Peran Perempuan untuk Pembangunan Daerah, Kohati HMI Jember Luncurkan ‘PENA KOHATI’ Dari Hulu ke Hilir: Menyusun Ekosistem Mitigasi di Tengah Perubahan Iklim Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

Ekonomi · 13 Nov 2024 11:51 WIB

UMP/UMK Tahun 2025, DPC K-SPSI Usul UMK Kota Probolinggo Naik 8-10 Persen


					ilustrasi. Perbesar

ilustrasi.

Probolinggo, – Setiap tahun Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) diusulkan naik. Sejalan dengan usulan Serikat Pekerja Indonesia, kenaikan UMK di Kota Probolinggo diusulkan naik 8 hingga 10 persen.

Pemerintah saat ini tengah menggodok kenaikan UMP dan UMK untuk tahun 2025. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomer 36 tahun 2021 tengang Pengupahan pasal 28A.

Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat diputuskan dengan keputusan gubernur diumumkan pada setiap tanggal 21 November dan dilanjutkan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November.

Terkait hal ini, Ketua DPC K-SPSI Kota Probolinggo, Donal Vinalio Boy saat dikonfirmasi mengatakan, DPC KSPSI Kota Probolinggo mengusulkan kenaikan UMK Kota Probolinggo sebesar 8 hingga 10 persen.

“Usulan kenaikan tersebut berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Untuk UMK tahun 2024, UMK Kota Probolinggo naik 4,85 persen, menjadi Rp 2.701.086 dari UMK tahun 2023 yang mencapai Rp 2.576.240 atau naik Rp 124.844.

Angka tersebut didapat dari rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu atau alpha.

“Usulan kenaikan UMK tersebut akan kami usulkan pada rapat dewan pengupahan Kota Probolinggo,” kata Donal.

Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo, Budiono Wirawan mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu dan berkoordinasi dengan Provinsi dan Badan Pusat Statistik (BPS), terkait masukan dari Serikat Pekerja.

“Untuk itu, dalam waktu dekat kami akan mengundang dewan pengupahan untuk silaturahmi sekaligus rapat koordinasi persiapan penetapan UMK tahun 2025,” katanya.

Ditanya terkait bocoran berapa persen kenaikan UMK Kota Probolinggo tahun 2025, mantan Asisten Administrasi Umum Pemkot Probolinggo ini mengatakan, belum dapat bocoran, meskipun sudah berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur.

“Namun yang jelas, sesuai ketentuan kenaikan UMK ini berlaku bagi semua buruh dan pekerja perusahaan,” imbuhnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 488 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Piodalan di Pura Mandhara Giri Semeru Agung Gerakkan Ekonomi Warga Senduro

13 Juli 2025 - 14:49 WIB

Kunjungi Jember, Wamentan Dorong Peningkatan Produksi Padi

11 Juli 2025 - 20:41 WIB

Piwadalan di Pura Senduro Lumajang Jadi Simpul Tumbuhnya Ekonomi Inklusif

11 Juli 2025 - 14:20 WIB

Serangan Wereng Meluas, 11 Kecamatan di Lumajang Terancam Gagal Panen

10 Juli 2025 - 09:39 WIB

Stok Beras di Pasar Tanjung Jember Menipis, Pedagang Hanya Andalkan Stok Sisa

9 Juli 2025 - 20:29 WIB

Tak Mampu Tekan HPP, Penggilingan Padi di Pasuruan Pilih Hentikan Produksi

3 Juli 2025 - 18:55 WIB

Pasar Maron Probolinggo Siap Tingkatkan Daya Saing, Jual Produk Olahraga Jadi Daya Tarik Baru

3 Juli 2025 - 15:12 WIB

Petik Merah, Kopi Senduro Jadi Andalan Lumajang

3 Juli 2025 - 10:33 WIB

Trending di Ekonomi