Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2024 14:35 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan


					Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu. Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan Kota  menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total 85,49 gram. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari dalam penjara.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan,  penangkapan ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

“Satreskoba berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika golongan satu, sabu-sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons,” ujar Andria saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).

Barang bukti ini diamankan dari empat tersangka yaitu, RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya dengan total keseluruhan 85,49 gram,” jelas Andria.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono, menambahkan, meskipun keempat tersangka tidak ada yang berstatus residivis, penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas di Jawa Timur.

“Pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di lapas. Kami masih mendalami jaringan ini lebih lanjut,” jelas Arif.

Arif juga menjelaskan, tersangka MF telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan cukup licin untuk ditangkap. Namun, berkat upaya keras tim, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

“MF memang licin, sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun berkat ketekunan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal