Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2024 14:35 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan


					Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu. Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan Kota  menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total 85,49 gram. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari dalam penjara.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan,  penangkapan ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

“Satreskoba berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika golongan satu, sabu-sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons,” ujar Andria saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).

Barang bukti ini diamankan dari empat tersangka yaitu, RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya dengan total keseluruhan 85,49 gram,” jelas Andria.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono, menambahkan, meskipun keempat tersangka tidak ada yang berstatus residivis, penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas di Jawa Timur.

“Pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di lapas. Kami masih mendalami jaringan ini lebih lanjut,” jelas Arif.

Arif juga menjelaskan, tersangka MF telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan cukup licin untuk ditangkap. Namun, berkat upaya keras tim, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

“MF memang licin, sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun berkat ketekunan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal