Menu

Mode Gelap
Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

Hukum & Kriminal · 13 Nov 2024 14:35 WIB

Pengedar Jaringan Lapas Ditangkap, 85 Gram Sabu-sabu Diamankan


					Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu. Perbesar

Polres Pasuruan Kota saat menggelar pers rilis kasus sabu-sabu.

Pasuruan, – Satreskoba Polres Pasuruan Kota  menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan total 85,49 gram. Yang mengejutkan, salah satu dari mereka mengaku, mendapatkan pasokan sabu-sabu dari dalam penjara.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan,  penangkapan ini sejalan dengan program Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam penegakan hukum terkait pemberantasan narkoba.

“Satreskoba berhasil mengungkap dan mengamankan narkotika golongan satu, sabu-sabu seberat 85,49 gram, hampir satu ons,” ujar Andria saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (13/11/2024).

Barang bukti ini diamankan dari empat tersangka yaitu, RKD (29) warga Ngemplakrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, MF (32) warga Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, MDS (29) warga Glanggang, Malang dan ALH (39) warga Nguling, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

“Pengungkapan barang bukti paling besar didapatkan dari MF, sebesar 70 gram lebih. Kemudian dikembangkan ke tersangka lainnya dengan total keseluruhan 85,49 gram,” jelas Andria.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arif Waedono, menambahkan, meskipun keempat tersangka tidak ada yang berstatus residivis, penyelidikan mengarah pada keterlibatan seorang narapidana di Lapas di Jawa Timur.

“Pengakuan salah satu pelaku, mereka mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di lapas. Kami masih mendalami jaringan ini lebih lanjut,” jelas Arif.

Arif juga menjelaskan, tersangka MF telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan cukup licin untuk ditangkap. Namun, berkat upaya keras tim, akhirnya kasus ini berhasil diungkap.

“MF memang licin, sudah lama terlibat dalam peredaran narkoba, namun berkat ketekunan anggota, akhirnya kami berhasil mengungkapnya,” tambahnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal