Menu

Mode Gelap
Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah di Jember, Harga Jual Sembako Dibawah HET Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger Jelang Konfercab NU Kraksaan, JIN: Regenerasi Pengurus jadi Kunci, Kembalikan Marwah NU

Politik · 9 Okt 2024 18:56 WIB

Cawabup Probolinggo Abd. Rasit Kembali Mangkir Panggilan Gakkumdu


					SEPI: Suasana kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (Foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SEPI: Suasana kantor Bawaslu Kabupaten Probolinggo yang merupakan lokasi pemanggilan Cawabup Probolinggo, Abd. Rasit. (Foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 01, Abd. Rasit, kembali mangkir dari panggilan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Rabu (9/101/2024).

Seperti diketahui, ia dipanggil terkait adanya laporan dugaan pembuatan laporan palsu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang digunakannya untuk mendaftar sebagai Cawabup.

Pembina Gakkumdu, Yonki Hendriyanto mengatakan, hari ini merupakan panggilan kedua bagi Abd. Rasit. Sebelumnya, politisi Partai Nasdem itu sudah dipanggil pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

“Untuk kedua kalinya kami panggil, tapi yang bersangkutan kembali tidak hadir,” kata Yonki, Rabu (9/10/2024).

Pria yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo ini menyebut, dengan ketidakhadiran Abd. Rasit dalam dua kali pemanggilan, pihaknya akan melakukan kajian di internal Bawaslu terkait perkara ini.

Keterangan yang diberikan oleh berbagai pihak yang telah dipanggil sebelumnya, menurut Yonki, akan menjadi bahan dalam kajian tersebut.

“Besok kami kaji dulu di internal Bawaslu berdasarkan keterangan para pihak yang sudah dipanggil,” ujarnya.

Yonki menjelaskan, sudah ada beberapa pihak yang menghadiri panggilan Gakkumdu terkait dugaan pembuatan laporan palsu yang dilakukan Rasit dalam LHKPN-nya.

Beberapa pihak itu adalah pelapor, saksi, KPU Kabupaten Probolinggo, dan BRI Cabang Probolinggo.

“Setelah kajian di internal Bawaslu, baru pada Jumatnya kami pembahasan kedua bersama Gakkumdu, sekaligus menentukan keputusan laporan ini berlanjut atau tidak,” tandas dia. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 634 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

Trending di Politik