Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2024 19:10 WIB

Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang


					Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang Perbesar

Pasuruan, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bernama Asrul Eko Yulian Ramdani (43) ditangkap polisi. Hal itu setelah ia nekat menganiaya dua pegawai koperasi Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (26/9/2024).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, insiden bermula ketika Asrul datang ke koperasi yang berada di Jalan Pahlawan No. 28, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan alasan ingin mengambil uang insentif. Pelaku kemudian meminta bantuan dua pegawai koperasi, Niken dan Yunani, yang saat itu tengah bertugas.

“Ketika korban Yunani masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kuitansi, pelaku yang sudah sembunyi di balik penyekat langsung memukulnya secara berulang kali menggunakan besi,” ungkap Junaidi, Minggu (29/9/2024).

Setelah memukul Yunani hingga jatuh, pelaku juga menyerang Niken yang mencoba menolong temannya. Akibat serangan tersebut, Niken mengalami memar di bahu kiri, sedangkan Yunani menderita luka lebih parah dengan robekan di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan leher kanan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Pasuruan Kota segera menyelidiki dan menangkap Asrul di rumah mertuanya di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” tambah Junaidi.

Dalam interogasi, Asrul mengaku, aksinya dilakukan untuk merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utangnya yang mencapai Rp646,8 juta.

“Pelaku mengaku terlilit utang dari beberapa sumber, termasuk DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan pinjaman online,” jelas Junaidi.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal