Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2024 19:10 WIB

Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang


					Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang Perbesar

Pasuruan, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bernama Asrul Eko Yulian Ramdani (43) ditangkap polisi. Hal itu setelah ia nekat menganiaya dua pegawai koperasi Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (26/9/2024).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, insiden bermula ketika Asrul datang ke koperasi yang berada di Jalan Pahlawan No. 28, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan alasan ingin mengambil uang insentif. Pelaku kemudian meminta bantuan dua pegawai koperasi, Niken dan Yunani, yang saat itu tengah bertugas.

“Ketika korban Yunani masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kuitansi, pelaku yang sudah sembunyi di balik penyekat langsung memukulnya secara berulang kali menggunakan besi,” ungkap Junaidi, Minggu (29/9/2024).

Setelah memukul Yunani hingga jatuh, pelaku juga menyerang Niken yang mencoba menolong temannya. Akibat serangan tersebut, Niken mengalami memar di bahu kiri, sedangkan Yunani menderita luka lebih parah dengan robekan di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan leher kanan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Pasuruan Kota segera menyelidiki dan menangkap Asrul di rumah mertuanya di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” tambah Junaidi.

Dalam interogasi, Asrul mengaku, aksinya dilakukan untuk merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utangnya yang mencapai Rp646,8 juta.

“Pelaku mengaku terlilit utang dari beberapa sumber, termasuk DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan pinjaman online,” jelas Junaidi.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 233 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal