Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Pemerintahan · 26 Sep 2024 15:58 WIB

AHY Serahkan 52 Sertipikat Tanah Elektronik kepada Warga Pasuruan


					Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan. Perbesar

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik di Pasuruan.

Pasuruan, – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 52 sertipikat tanah elektronik kepada masyarakat Desa Ranggeh, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (26/9/2024) siang.

Penyerahan sertipikat tersebut terdiri dari 48 sertipikat hak milik berupa rumah dan tanah kebun, serta empat sertipikat tanah wakaf untuk musala. Acara ini dihadiri oleh Pj Bupati Pasuruan, Kepala Kanwil BPN Jawa Timur, Kepala Kantor Pertanahan Pasuruan, serta jajaran Forkopimda setempat.

Pantauan di lokasi, setibanya di Desa Ranggeh, AHY terlebih dahulu menyempatkan diri sowan ke salah satu tokoh agama di Pasuruan yaitu, Habib Taufik sekaligus menyerahkan sertipikat hak milik untuk yayasan.

Selain itu, di sana, AHY menyerahkan empat sertipikat wakaf untuk musala kepada pengurus, termasuk musala yang sudah berdiri sejak 1912 di Desa Ranggeh. Setelah itu, AHY melanjutkan dengan penyerahan sertipikat kepada warga.

Kepada wartawan, AHY menegaskan, penyerahan sertipikat ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat.

“Alhamdulillah, kita berbahagia hari ini bisa menyapa masyarakat secara langsung, khususnya di Desa Ranggeh. Tadi, saya secara langsung menyerahkan sertifikat hak milik, dan tentunya ini adalah sesuatu yang patut disyukuri, karena masyarakat akhirnya mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka,” ujar AHY.

Lebih lanjut, AHY juga menyoroti manfaat ekonomi dari sertipikat tanah yang dimiliki masyarakat.

“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki nilai ekonomi yang lebih baik. Saya menghimbau agar jika sertipikat ini digunakan sebagai jaminan untuk modal usaha, harus dengan tujuan menambah produktivitas. Jangan sampai digunakan secara konsumtif yang justru bisa memberatkan,” tambahnya.

Di samping itu, AHY mengingatkan, pentingnya menjaga aset untuk menghindari potensi sengketa tanah yang sering terjadi di tengah masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya sertipikat ini, penyerobotan dan tumpang tindih tanah dapat dihindari,” jelasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan