Menu

Mode Gelap
Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2024 17:50 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember


					Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria berinisial MA (46) asal Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Halmahera Gg 10 RT 05 RW 04, Kelurahan Tambakan pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini mencuat setelah korban, Chalim (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4001-VAB beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumahnya saat korban tengah berada di Gresik untuk bersilaturahmi.

“Saat korban pulang, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Tidak hanya motor, STNK, kunci serep, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu juga turut hilang,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Khusus Wilayah Barat Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MA hingga ke Jember.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di rumah kakaknya di Jember,” tambah Aipda Junaidi.

MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal