Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 19 Sep 2024 17:50 WIB

Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember


					Curi Motor di Pasuruan, Pelaku Ditangkap Polisi Saat Sembunyi di Jember Perbesar

Pasuruan, – Seorang pria berinisial MA (46) asal Kelurahan Tambakan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan ditangkap polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor di sebuah rumah di Jl. Halmahera Gg 10 RT 05 RW 04, Kelurahan Tambakan pada Senin (16/9/2024), sekitar pukul 17.00 WIB.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya di Desa Mlokorejo, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember bersama barang bukti sepeda motor yang berhasil dicuri, Selasa (17/9/2024).

Kasus ini mencuat setelah korban, Chalim (33), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N-4001-VAB beserta STNK dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Sepeda motor tersebut diparkir di ruang tamu rumahnya saat korban tengah berada di Gresik untuk bersilaturahmi.

“Saat korban pulang, dia mendapati pintu belakang rumahnya dalam keadaan rusak dan motor yang diparkir di dalam rumah sudah hilang. Tidak hanya motor, STNK, kunci serep, dan uang tunai sebesar Rp400 ribu juga turut hilang,” jelas Aipda Junaidi, Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Kamis (19/9/2024).

Setelah menerima laporan, Tim Khusus Wilayah Barat Polres Pasuruan Kota segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan MA hingga ke Jember.

“Pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti sepeda motor di rumah kakaknya di Jember,” tambah Aipda Junaidi.

MA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 ke-1e KUHP tentang pertolongan jahat. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal