Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Ekonomi · 17 Sep 2024 18:31 WIB

Petani di Pasrujambe Lumajang Minta Saluran Irigasi


					Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).
Perbesar

Salah satu saluran irigasi di Lumajang (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Musim kemarau ini menjadi tantangan bagi petani di Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang. Mereka mengeluhkan tidak adanya saluran irigasi untuk memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.

Akibatnya, sejak enam tahun lalu, pendapatan petani Desa karanganom berkurang.

Yulianto, Ketua Poktan Harapan 1 Desa Karanganom mengatakan, baru-baru ini lahan pertanian diserang hama tikus. Meski begitu, serangan hama tikus memang sedang mewabah.

“Namun saat berbicara soal keluhan irigasi, kami sudah laporkan ke pihak desa, kata desa itu haknya Dinas PUTR, sedangkan saat mengajukan ke Dinas PUTR, katanya itu haknya Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air, Red.),” kata Yuli saat ditemui, Selasa (17/9/24).

Di samping itu, pada 2018 lalu, pemerintah pusat mewajibkan Dana Desa (DD) dialokasikan 20 persen untuk ketahanan pangan.

Hal ini diatur dalam Permenkeu RI Nomor 146 Tahun 2023. Sesuai pasal 16 ayat 2, huruf b, 20 persen itu angka minimal yang wajib di ploting setiap desa untuk ketahanan pangan dan hewani.

“Pada tahun 2018 yang lalu, saya dengar kabar Kementan mendapat anggaran 20 persen, tapi nyatanya anggaran 20 persen itu ke mana,” katanya.

“Kalau anggaran 20 persen itu keluar, mungkin Poktan bisa memperbaiki dengan sendirinya, itupun kalau desa tidak berani untuk memperbaikinya,” tambahnya.

Kata dia, dirinya berhak untuk menuntut keperluan pertanian, pasalnya kebutuhan air bagi petani itu, sangat vital.

“Kami sebagai petani, berhak menuntut pasokan air irigasi di Desa Karanganom,” tuturnya.

Menanggapi hal itu, Humas  SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Joko Kemin menyampaikan, sudah berkoordinasi dengan kelompok Hippa dan petani  perihal status kewenangan saluran tersier.

Dikatakan yang mempunyai kewenangan pengelolaan adalah Kelompok Hippa dan Dinas PUTR sebagai Pendamping dan Pembina Kelompok Hippa.

“Perihal usulan kerusakan pada saluran irigasi tersebut sudah kami survei dan masukkan ke dalam List Usulan Rencana Kegiatan Rutin di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Dari Dapur Nenek ke Meja Milenial, Makanan Tradisional yang Menyatukan Zaman

24 Agustus 2025 - 15:15 WIB

Target Luas Tanam Tembakau di Kabupaten Probolinggo Belum Tercapai

18 Agustus 2025 - 17:22 WIB

Harga Tembakau di Probolinggo Mulai Melonjak, Tembus Rp 66 Ribu/Kg

15 Agustus 2025 - 14:48 WIB

Klaim Kondisi Sedang Tidak Baik, Gudang Garam Paiton tak Jamin Beli Tembakau

14 Agustus 2025 - 18:53 WIB

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Sidak Produsen dan Agen Beras di Pasuruan

14 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Momentum Kemerdekaan, Okupansi Hotel di Bromo Naik hingga 70 Persen

12 Agustus 2025 - 18:57 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, BWI Probolinggo Masifkan Sosialisasi

12 Agustus 2025 - 18:02 WIB

Penjual Bendera Musiman Marak, Namun Omset Kini Turun

8 Agustus 2025 - 18:10 WIB

Trending di Ekonomi