Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 10 Sep 2024 18:00 WIB

Pemkab Lumajang Uji Publik Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat


					Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman. Perbesar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman.

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Nararya Kirana, Kantor Bupati Lumajang, Selasa (10/9/2024).

Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan kolaborasi Pemkab Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo dalam memproses Raperda Trantibumlinmas, dirangkaikan dengan kegiatan sosialisasi tatap muka terkait ketentuan di bidang cukai, sehingga materinya sosialisasinya dapat, Raperda Trantibumlinmas teruji publikan, win-win solution karena Raperda ini milik kita semua,” ungkap Asisten Administrasi Sekda, Agus Widarto.

Agus menjelaskan,  Pemkab Lumajang berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya.

Asisten Administrasi mengungkapkan, sampai saat ini, Kabupaten Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Trantibumlinmas masih memakai dasar Perda Nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui Perda Nomor 13 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Perda Tk. II Nomor 3 Tahun 1974 tentang Memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan, Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

“Yang notabene banyak pengaturan-pengaturan yang sudah tidak relevan sehingga perlu dilakukan pembaruan atas perda tersebut. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dan memperkuat kewenangan serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Agus Widarto juga mengungkapkan, Pemkab Lumajang berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok ilegal yang dilaksanakan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo.

“Perkembangan operasi di tahun 2024 sampai dengan Agustus berhasil mengamankan 5.201 bungkus dan 86 batang rokok ilegal di 20 kecamatan dan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengungkapkan, FGD Uji Publik Raperda Trantibumlinmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang.

“Namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Kodim 0821, masyarakat dan perguruan tinggi di Lumajang,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan