Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:06 WIB

Simpan Bondet Siap Lempar, Warga Pasuruan Dicokok Polisi


					SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIMPAN BONDET: Polisi saat menggeledah rumah kontrakan Mufid. Insert: Dua bondet yang ditemukan aparat. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Mufid (50), warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Mufid ditangkap oleh anggota Polsek Pasrepan, Senin (19/8/2024) malam, di rumah kontrakannya di Desa/Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan lantaran menyimpan bahan peledak jenis bondet.

Kapolsek Pasrepan, AKP Slamet Wahyudi, penangkapan Mufid berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Polsek Pasrepan lantas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan Mufid.

Saat digeledah, polisi menemukan dua buah bondet atau bom ikan yang sudah siap digunakan di dalam tas selempang milik Mufid.

“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek Pasrepan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Slamet, Selasa (20/8/2024).

Atas perbuatannya, Mufid terancam hukuman yang sangat berat. Mufid dinilai melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” ungkap Samet.

Kasus hukum yang berkaitan dengan bondet selama ini memang kerap terjadi, baik di wilayah hukum Polres Pasuruan maupun Polres Pasuruan Kota.

Bondet tidak hanya digunakan untuk kepentingan menangkap ikan, namun juga banyak mengarah ke tindak kriminal seperti pencurian dengan kekerasan hingga teror rumah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 87 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal