Menu

Mode Gelap
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji Truk Pasir Terguling di Jalur Lahar Gunung Semeru, Sopir Selamat Bupati Gus Haris Dorong K-Sarbumusi jadi Katalisator Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Industri di Probolinggo Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:33 WIB

Berkas Jaksa Gadungan Lengkap, Jaksa Mulai Siapkan Tuntutan


					Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024). Perbesar

Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024).

Probolinggo, – Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini harus bersiap menerima tuntutan pidana dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipunya dengan modus menjadi jaksa (gadungan).

Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus jaksa gadungan Arsumi kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kini Arsumi sudah mendekam di balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Betul sudah P21, kemarin (Selasa, Red.) sore penyerahan tersangka dan barang buktinya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari Polres ke kami,” katanya, Rabu (21/8/2024) .

Di Kejari Kejaksaan, Arsumi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus – 8 September untuk selanjutnya dimulai proses penuntutan. Arsumi sendiri disangka melanggar pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.

“Atau pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang korbannya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsumi diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia diamankan dengan sangkaan penipuan.

Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, kepada korbannya. Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes, namun kepada korbannya, Arsumi minta sejumlah uang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Teror Pembacokan Komplotan Tak Dikenal Menimpa Warga Jember di Lumajang, Motif Masih Misterius

8 Mei 2025 - 19:22 WIB

Korupsi Dana Hibah Hampir Rp600 Juta, Bendahara Sekolah asal Maron Ditahan

8 Mei 2025 - 18:45 WIB

Trending di Hukum & Kriminal