Menu

Mode Gelap
Tajemtra 2025 Segera Digelar, Targetkan 17 Ribu Peserta dengan Hadiah Rp100 Juta Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 09:33 WIB

Berkas Jaksa Gadungan Lengkap, Jaksa Mulai Siapkan Tuntutan


					Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024). Perbesar

Lengkap: Tim Jaksa Kejari Kabupaten Probolinggo menerima penyerahan tersangka Arsumi Maharani. Selasa (20/8/2024).

Probolinggo, – Arsumi Maharani (34), warga Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan kini harus bersiap menerima tuntutan pidana dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia harus mempertanggungjawabkan aksi tipu-tipunya dengan modus menjadi jaksa (gadungan).

Kasi Intel pada Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, berkas perkara kasus jaksa gadungan Arsumi kini sudah dinyatakan P21 atau lengkap. Kini Arsumi sudah mendekam di balik jeruji besi Kejari Kabupaten Probolinggo.

“Betul sudah P21, kemarin (Selasa, Red.) sore penyerahan tersangka dan barang buktinya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dari Polres ke kami,” katanya, Rabu (21/8/2024) .

Di Kejari Kejaksaan, Arsumi akan ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak 20 Agustus – 8 September untuk selanjutnya dimulai proses penuntutan. Arsumi sendiri disangka melanggar pasal 372 KUHP yang berkaitan dengan penipuan.

“Atau pasal 378 KUHP karena mengaku sebagai jaksa dan menerima uang mencapai puluhan juta rupiah dengan janji menjadikan pegawai kejaksaan pada beberapa orang korbannya,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arsumi diamankan petugas pada Jumat (21/6/2024) lalu. Ia diamankan dengan sangkaan penipuan.

Modusnya ia mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo, kepada korbannya. Ia menjanjikan pekerjaan di institusi kejaksaan tanpa harus memgikuti tes, namun kepada korbannya, Arsumi minta sejumlah uang. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perempuan Kurir Pil Koplo di Lumajang Terkait Jaringan Narkoba dari Balik Penjara

16 Juli 2025 - 19:43 WIB

Residivis ini Bawa Kabur Motor saat Pemiliknya Teler, Kini Dibui Polisi

16 Juli 2025 - 19:28 WIB

Panjat Tembok, Dua Pria Gondol Sapi Warga Pasirian Lumajang

16 Juli 2025 - 16:05 WIB

Selipkan Sabu dalam Bungkus Permen, Dua Pengedar di Pasuruan Diciduk Polisi

16 Juli 2025 - 14:57 WIB

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Trending di Hukum & Kriminal