Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2024 19:49 WIB

Terpidana Koruptor di Rutan Kraksaan, Diusulkan Dapat Remisi


					BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Dari 300 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, bebanyak 245 di antaranya berkesempatan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI.

Sebab, mereka sudah menjalani sepertinya masa hukumannya dan berkelakuan baik.

Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan, M. Yasin Zaini mengatakan, pengajuan remisi untuk 245 narapidana tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum-HAM RI.

Sedangkan, untuk pemberiannya, akan diserahkan pada HUT ke-79 RI, Sabtu besok.

“Tinggal menunggu keputusan, yang dikabulkan akan diberikan saat upacara besok,” kata Yasin, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut, dari 245 WBP yang sudah diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Selain itu, juga terdapat WBP atas kasus obat keras berbahaya, pencurian, korupsi, serta pidana lainnya.

“Semoga yang mendapat remisi ini bisa memotivasi WBP lainnya untuk berkelakuan baik dan disiplin selama di Rutan, agar bisa mendapatkan remisi juga di pengajuan selanjutnya,” ucapnya.

Ia pun berharap, selain bisa memotivasi para WBP lainnya, para WBP yang mendapatkan remisi kali ini tetap bisa berkelakuan baik.

Tujuannya, agar bisa kembali diajukan remisi pada momen-momen selanjutnya.

“Untuk momen kali ini, WBP yang mendapatkan remisi ada 63 terpidana narkotika dan kasus korupsi empat orang. Sisanya terpidana kasus farmasi dan pencurian,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal