Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2024 19:49 WIB

Terpidana Koruptor di Rutan Kraksaan, Diusulkan Dapat Remisi


					BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Dari 300 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, bebanyak 245 di antaranya berkesempatan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI.

Sebab, mereka sudah menjalani sepertinya masa hukumannya dan berkelakuan baik.

Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan, M. Yasin Zaini mengatakan, pengajuan remisi untuk 245 narapidana tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum-HAM RI.

Sedangkan, untuk pemberiannya, akan diserahkan pada HUT ke-79 RI, Sabtu besok.

“Tinggal menunggu keputusan, yang dikabulkan akan diberikan saat upacara besok,” kata Yasin, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut, dari 245 WBP yang sudah diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Selain itu, juga terdapat WBP atas kasus obat keras berbahaya, pencurian, korupsi, serta pidana lainnya.

“Semoga yang mendapat remisi ini bisa memotivasi WBP lainnya untuk berkelakuan baik dan disiplin selama di Rutan, agar bisa mendapatkan remisi juga di pengajuan selanjutnya,” ucapnya.

Ia pun berharap, selain bisa memotivasi para WBP lainnya, para WBP yang mendapatkan remisi kali ini tetap bisa berkelakuan baik.

Tujuannya, agar bisa kembali diajukan remisi pada momen-momen selanjutnya.

“Untuk momen kali ini, WBP yang mendapatkan remisi ada 63 terpidana narkotika dan kasus korupsi empat orang. Sisanya terpidana kasus farmasi dan pencurian,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal