Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 16 Agu 2024 19:49 WIB

Terpidana Koruptor di Rutan Kraksaan, Diusulkan Dapat Remisi


					BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

BAKAL DAPAT REMISI: WBP Rutan Kraksana saat mendapatkan pencerahan dari Ka Rutan Alzuarman. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Dari 300 lebih warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, bebanyak 245 di antaranya berkesempatan mendapatkan remisi hari Kemerdekaan RI.

Sebab, mereka sudah menjalani sepertinya masa hukumannya dan berkelakuan baik.

Kasubsi Pelayanan Tahanan pada Rutan Kelas IIB Kraksaan, M. Yasin Zaini mengatakan, pengajuan remisi untuk 245 narapidana tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Hukum-HAM RI.

Sedangkan, untuk pemberiannya, akan diserahkan pada HUT ke-79 RI, Sabtu besok.

“Tinggal menunggu keputusan, yang dikabulkan akan diberikan saat upacara besok,” kata Yasin, Jumat (16/8/2024).

Ia menyebut, dari 245 WBP yang sudah diusulkan mendapatkan remisi, mayoritas terjerat kasus narkotika.

Selain itu, juga terdapat WBP atas kasus obat keras berbahaya, pencurian, korupsi, serta pidana lainnya.

“Semoga yang mendapat remisi ini bisa memotivasi WBP lainnya untuk berkelakuan baik dan disiplin selama di Rutan, agar bisa mendapatkan remisi juga di pengajuan selanjutnya,” ucapnya.

Ia pun berharap, selain bisa memotivasi para WBP lainnya, para WBP yang mendapatkan remisi kali ini tetap bisa berkelakuan baik.

Tujuannya, agar bisa kembali diajukan remisi pada momen-momen selanjutnya.

“Untuk momen kali ini, WBP yang mendapatkan remisi ada 63 terpidana narkotika dan kasus korupsi empat orang. Sisanya terpidana kasus farmasi dan pencurian,” ujarnya. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal