Menu

Mode Gelap
Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2024 21:17 WIB

Momentum HUT Kemerdekaan, 423 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi


					Ilustrasi pembebasan warga binaan pemasyarakatan. Perbesar

Ilustrasi pembebasan warga binaan pemasyarakatan.

Probolinggo,- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo mengusulkan 423 warga binaan (WB) untuk mendapat remisi kemerdekaan.

Dari jumlah tersebut, ada sembilan WB yang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas IIB Probolinggo, Firman Arief Wijaya mengatakan, di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas II B Probolinggo mengusulkan 423 WB untuk mendapat remisi.

“Dari jumlah remisi yang diajukan tersebut terbanyak untuk kategori Remisi Umum (RU 1) yakni, dari kasus narkotika sebanyak 256 orang,” katanya.

“Sedangkan untuk Remisi Umum (RU 2) atau masa tahanan dikurangi remisi warga binaan yang langsung bebas ada 14 orang,” Firman menambahkan.

Menurut Firman, dari 14 orang yang dapat RU 2 ini, terdapat lima warga binaan yang tidak bisa bebas karena harus menjalani hukuman subsider.

Sehingga hanya sembilan orang saja yang nantinya bebas.eski begitu, 423 WB yang mendapat remisi ini masih usulan.

Usulam disetujui dan tidaknya, atau berapa orang yang mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus nanti tergantung persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapannya bagi warga binaan yang mendapat remisi ini tetap bersemangat untuk dapat kembali bersama keluarga, dan juga bagi yang sudah bebas untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” Firman memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal