Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Agu 2024 21:17 WIB

Momentum HUT Kemerdekaan, 423 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi


					Ilustrasi pembebasan warga binaan pemasyarakatan. Perbesar

Ilustrasi pembebasan warga binaan pemasyarakatan.

Probolinggo,- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Probolinggo mengusulkan 423 warga binaan (WB) untuk mendapat remisi kemerdekaan.

Dari jumlah tersebut, ada sembilan WB yang langsung bebas setelah mendapat remisi kemerdekaan.

Kasi Pembinaan dan Pendidikan (Binadik) dan Kegiatan Kerja (Giatja) Lapas Kelas IIB Probolinggo, Firman Arief Wijaya mengatakan, di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, Lapas Kelas II B Probolinggo mengusulkan 423 WB untuk mendapat remisi.

“Dari jumlah remisi yang diajukan tersebut terbanyak untuk kategori Remisi Umum (RU 1) yakni, dari kasus narkotika sebanyak 256 orang,” katanya.

“Sedangkan untuk Remisi Umum (RU 2) atau masa tahanan dikurangi remisi warga binaan yang langsung bebas ada 14 orang,” Firman menambahkan.

Menurut Firman, dari 14 orang yang dapat RU 2 ini, terdapat lima warga binaan yang tidak bisa bebas karena harus menjalani hukuman subsider.

Sehingga hanya sembilan orang saja yang nantinya bebas.eski begitu, 423 WB yang mendapat remisi ini masih usulan.

Usulam disetujui dan tidaknya, atau berapa orang yang mendapat remisi pada tanggal 17 Agustus nanti tergantung persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Harapannya bagi warga binaan yang mendapat remisi ini tetap bersemangat untuk dapat kembali bersama keluarga, dan juga bagi yang sudah bebas untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali,” Firman memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal