Menu

Mode Gelap
Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

Hukum & Kriminal · 14 Agu 2024 22:50 WIB

Sengketa Merek, Pengusaha Bantal di Pasuruan Bantah Tudingan Plagiat


					SIDANG: Sidang pembacaan duplik sengketa merk di PN Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SIDANG: Sidang pembacaan duplik sengketa merk di PN Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Deby Afandi, pengusaha bantal asal Malang yang saat ini berdomisili di Kabupaten Pasuruan, tengah menghadapi dugaan pelanggaran hak merek di persidangan. Pada hari ini, Rabu (14/8/2024), sidang memasuki tahap pembacaan duplik.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasuruan mendakwa Deby dengan pasal 100 ayat (2) atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan tersebut didasarkan pada adanya dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.

Namun, dalam sidang hari ini, kuasa hukum Deby, Zulfi Satria, mengajukan empat poin bantahan atau esepsi.

Pertama, Zulfi mempertanyakan kewenangan pengadilan pidana dalam menangani perkara ini. Menurutnya, sengketa merek lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

“Yang mengadili perkara ini seharusnya pengadilan perdata, bukan pidana,” tegas Zulfi.

Poin kedua yang diangkat adalah mengenai yurisdiksi pengadilan. Zulfi berpendapat bahwa mengingat lokasi produksi, pemasaran, dan domisili baik terdakwa maupun pelapor berada di Kabupaten Pasuruan, maka perkara ini seharusnya diadili oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Pasuruan, bukan Kota Pasuruan.

Ketiga, Zulfi mempersoalkan legal standing atau kedudukan hukum pelapor untuk mengajukan tuntutan. Ia merujuk pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa perkara pidana terkait merek bersifat delik aduan.

Artinya, hanya pihak yang merasa dirugikan secara langsung yang berhak melaporkan.

“Karena merek Harvest Luxury dan Harvest berbeda, maka pemilik Harvest Luxury tidak mempunyai hak untuk melaporkan,” jelas Zulfi.

Terakhir, Zulfi berargumen bahwa kliennya justru lebih dulu memasarkan produk bantal dengan merek Harvest dan sudah dikenal luas di kalangan reseller dan konsumen. Oleh karena itu, menurutnya, kliennya tidak merugikan pelapor, bahkan sebaliknya.

“Klien kami yang dirugikan dalam kasus ini. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menghentikan perkara ini dan mengembalikan nama baik klien kami,” pungkas Zulfi.

Sidang kasus dugaan pelanggaran hak merek ini akan terus berlanjut dengan agenda selanjutnya yang akan ditentukan oleh majelis hakim.

Diketahui, kasus ini telah berjalan cukup lama. Pemilik merek Harvest Luxury melaporkan merek Harvest ke Polres Pasuruan Kota pada Maret 2023 lalu.

Bahkan sebelumnya, tidak hanya Deby yang dituduh melanggar Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Istrinya, Daris Nur Fadhilah, juga sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Daris berhasil lepas dari status tersangka setelah memenangkan praperadilan. Sementara itu, Deby masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani persidangan sebagai terdakwa. (*)

 

 


Editor: Mohamad

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal