Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 17:53 WIB

Kapolri dan Kapolda Digugat Gegara Tambang di Probolinggo, Namun Kembali Mangkir


					SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

SIDANG: Suasana persidangan gugatan PMH di Ruang Candra PN Kraksaan, Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Sidang lanjutan gugatan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Probolinggo Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan pada Rabu (7/8/2024).

Keduanya digugat karena dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Selain ketiganya, terdapat pula Pj Gubernur Jatim dan Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Jawa Timur.

Penggugatnya adalah Lembaga Nirlaba Format for Green yang bergerak di bidang pelestarian lingkungan.

Dalam persidangan tersebut, bertindak sebagai Ketua Majelis sidang Doni Silalahi yang beranggotakan David Darmawan dan Nanang Adi Wijaya.

Dalam sidang kali ini, majelis hakim kembali menunda persidangan.

Pasalnya terdapat dua tergugat yang kembali tidak menghadiri sidang, yakni kapolri dan kapolda.

Tim Hukum Format for Green, Febriyanto mengatakan, ini merupakan sidang kedua atas gugatan kliennya. Pada sidang pertama, semua pihak tergugat tidak ada yang hadir sehingga sidang ditunda.

Namun, pada lanjutan sidang kali ini, sidang terpaksa kembali ditunda dengan alasan yang sama dengan sidang pertama.

“Sebenarnya tadi dari pihak polda tadi hadir cuma tidak membawa surat kuasa, sehingga dianggap tidak hadir. Sedangkan untuk kapolri, memang tidak hadir,” kata Febriyanto, Rabu (7/8/24).

Ia menjelaskan, jika dalam sidang selanjutnya pada Rabu (21/8/2024) pihak kapolri dan kapolda kembali tidak menghadiri sidang, maka secara hukum keduanya sudah dianggap menyia-nyiakan haknya untuk melakukan pembelaan.

“Mereka sudah dipanggil secara layak, tapi jika kembali tidak hadir maka dianggap telah menghilangkan haknya untuk melakukan pembelaan di persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Pj Gubernur Jatim dan DPM-PTSP Provinsi Jawa Timut langsung meninggalkan lokasi pengadilan saat hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

Sebagai informasi, kelima tergugat dijadwalkan mengikuti persidangan awal pada Rabu (24/7/2024) lalu. Namun semua pihak tidak menghadiri sidang.

Kelimanya digugat atas dasar melakukan PMH, yakni melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan yang berada di Desa Patalan, Kecamatan Wonomerto.

Penambangan tersebut dinilai telah beraktivitas pada keluarnya titik koordinat tambang. Namun, indikasi pelanggaran tersebut justru tidak ada penindakan. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 153 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal